Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) optimistis permintaan ekspor batu bara Indonesia masih cukup tinggi meski pemerintah menghentikan ekspor komoditas tersebut hingga 31 Januari mendatang.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan bahwa setidaknya delapan negara mengalami ketergantungan pada komoditas batu bara Indonesia meski ekspor sempat disetop.
"Saat ekspor dilarang setidaknya delapan negara-negara sahabat menghubungi kita agar larangan ekspor secara dicabut. Artinya setidaknya delapan negara ketergantungan pada batu bara untuk pembangkit masih sangat tinggi," katanya saat diskusi IDX Channel, Kamis (27/1/2022).
Dia memperkirakan peningkatan permintaan tahun ini berdasarkan survei yang ada berada pada kisaran 0,6 persen - 2,3 persen. Sayangnya, ia tidak menyebutkan berapa proyeksi peningkatan dari kalkulasi pemerintah dan negara mana saja yang menghubungi pemerintah untuk membuka kembali keran ekspor.
Akan tetapi berdasarkan data Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia, sederet negara utama importir batu bara RI adalah China, India, Korea Selatan, Jepang, Filipina, Malaysia, Thailand, Taiwan hingga Vietnam.
Kendati demikian, pemerintah telah meningkatkan target produksi baru bara tahun ini mencapai 663 juta ton. Angka ini meningkat 38 juta ton dari tahun sebelumnya yakni 625 juta ton.
Baca Juga
"Dari hari ke hari permintaan batu bara akan terus meningkat sampai waktu dunia memiliki pasokan energi secara masih yang harganya terjangkau," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian ESDM mencabut larangan ekspor bagi 171 perusahan tambang batu bara setelah memenuhi ketentuan domestic market obligation (DMO) dan sejumlah pertimbangan lain.
Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara Irwandy Arif mengatakan bahwa pencabutan larangan tersebut telah diterbitkan kepada 139 perusahaan sejak 20 Januari 2022. Kemudian, 32 perusahaan lainnya diberikan izin pada 26 Januari 2022.
“Dilakukan pencabutan larangan ekspor secara bertahap untuk kapal asing bermuatan batu bara dengan mempertimbangkan keamanan kapal dan pemenuhan perusahaan tambang,” katanya.
Dari ratusan perusahaan tersebut, 75 kapal berasal dari perusahaan tambang yang telah memenuhi DMO lebih besar atau 100 persen, dan 12 kapal dari perusahaan yang telah memenuhi DMO kurang dari 100 persen. Mereka juga telah menyatakan bakal memenuhi kewajiban dan membayar sanksi denda maupun kompensasi.
Lainnya adalah sembilan kapal yang memuat batu bara dari perusahaan trader pengangkutan dan penjual. Dalam perkembangannya, sebagian besar perusahaan telah memenuhi DMO yang ditetapkan pemerintah. Lalu, sisanya bersedia membayar denda maupun kompensasi.