Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian ESDM Cabut Larangan Ekspor bagi 171 Perusahaan Batu Bara

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut larangan ekspor bagi 171 perusahan tambang batu bara setelah memenuhi ketentuan domestic market obligation (DMO) dan sejumlah pertimbangan lain.
Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (14/1/2022). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (14/1/2022). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut larangan ekspor bagi 171 perusahan tambang batu bara setelah memenuhi ketentuan domestic market obligation (DMO) dan sejumlah pertimbangan lain.

Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Irwandy Arif mengatakan bahwa pencabutan larangan ekspor batu bara telah diterbitkan kepada 139 perusahaan sejak 20 Januari 2022.

Kemudian, ada lagi 32 perusahaan lain yang diberikan izin ekspor batu bara pada 26 Januari 2022.

“Dilakukan pencabutan larangan ekspor secara bertahap untuk kapal asing bermuatan batu bara dengan mempertimbangkan keamanan kapal dan pemenuhan perusahaan tambang,” katanya dalam special dialogue IDX Channel, Kamis (27/1/2022).

Dari ratusan perusahaan tersebut, 75 kapal berasal dari perusahaan tambang yang telah memenuhi DMO lebih besar atau 100 persen, dan 12 kapal dari perusahaan yang telah memenuhi DMO kurang dari 100 persen.

Mereka juga telah menyatakan bakal memenuhi kewajiban dan membayar sanksi denda maupun kompensasi.

Lainnya adalah sembilan kapal yang memuat batu bara dari perusahaan trader pengangkutan dan penjual. Dalam perkembangannya, sebagian besar perusahaan telah memenuhi DMO yang ditetapkan pemerintah, sedangkan sisanya bersedia membayar denda maupun kompensasi.

Lebih lanjut, dia menuturkan bahwa pemerintah terus menjaga keseimbangan batu bara antara kebutuhan dalam negeri dan ekspor. Akan tetapi, perlu digaris bawahi bahwa komoditas tersebut diutamakan untuk pemenuhan dalam negeri.

Kementerian ESDM juga akan melakukan evaluasi terhadap pemenuhan DMO setiap bulan. Bagi perusahaan yang melanggar, pemerintah akan mengenakan sanksi dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin menegaskan bahwa keran ekspor masih ditutup hingga 31 Januari 2022.

Kendati demikian, dalam pelarangan itu pemerintah memberikan diskresi kepada perusahaan-perusahaan yang sudah membeli atau membayar hak batu bara di atas kapal. Mereka, kata dia, juga telah memenuhi DMO dan sebagian lainnya bersedia membayar denda.

“Saya juga baru saja menandatangani pelepasan 42 kapal yang sudah memenuhi kewajibannya. Jadi secara umum kami jaga keseimbangannya dengan cukup baik,” tuturnya.

Adapun, tahun ini pemerintah membidik produksi batu bara hingga 663 juta ton dengan 166 juta ton untuk domestik, dan sisanya 497 juta ton untuk kebutuhan ekspor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper