Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ESDM Atur Sanksi Bagi Pelanggar DMO, Begini Dampaknya

Regulasi yang mengatur sanksi bagi pelanggar DMO bakal menguatkan posisi pemerintah dalam mengamankan pasokan batu bara dalam negeri. 
Pekerja memeriksa kualitas batu bara di area pengumpulan Dermaga Batu bara Kertapati milik PT Bukit Asam Tbk. di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (4/1/2022). /Antara Foto-Nova Wahyudi
Pekerja memeriksa kualitas batu bara di area pengumpulan Dermaga Batu bara Kertapati milik PT Bukit Asam Tbk. di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (4/1/2022). /Antara Foto-Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Keputusan Menteri No 13/2022 terkait pengenaan sanksi bagi pelanggar ketentuan domestic market obligation (DMO). Regulasi ini dinilai menguatkan posisi pemerintah dalam mengamankan pasokan batu bara dalam negeri. 

Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mengingatkan perusahaan tambang batu bara memenuhi ketentuan DMO serta pengenaan sanksi bagi perusahaan nakal.

Pemenuhan DMO diatur dalam Kepmen ESDM No 139/2021. Sementara itu, Kepmen 13/2022 membahas tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Administratif, Pelarangan Penjualan Batubara Ke Luar Negeri dan Pengenaan Denda Serta Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri.

Dari dua regulasi tersebut, pemerintah telah mengatur kewajiban DMO sebesar 25 persen bagi tiap perusahaan dari total produksi tahunan sekaligus pengenaan sanksi administratif dan denda. 

“Adanya Kepmen 13/2022 akan menguatkan posisi pemerintah dalam memberikan reward and punishment. Karena ini jelas sekali ada pengenaan denda dalam implementasinya,” katanya kepada Bisnis, Rabu (26/1/2022). 

Dia meyakini kebijakan tersebut akan sangat memberi dampak bagi pengusaha tambang. Pasalnya beleid terakhir turut mengatur tentang pelarangan ekspor. Langkah tersebut kata dia juga menjadi upaya untuk memastikan pemanfaatan potensi sumber daya alam RI. 

“Saya kira kalaupun mereka ini hrus mematuhi kebijakan tersebut, Kepmen 13/2022 ini sangat rigit mengatur pelaporan tiap bulan, denda dan memastikan pasokan,” katanya kepada Bisnis, Rabu (26/1/2022). 

Pun begitu, dia meminta pemerintah untuk tetap melakukan sosialisasi terhadap keluarnya regulasi baru ini. Menurutnya para pengusaha harus mengetahui setiap aturan yang ada. 

Sebelumnya, Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo memastikan pasokan batu bara akan aman pada Februari 2022. Hal ini seiring dengan langkah pemerintah memastikan pasokan batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dalam negeri. 

Dia menyebutkan bahwa selama ini pemerintah dan perseroan telah membuat perancangan untuk memastikan keamanan pasokan batu bara pada Februari. Perseroan juga telah menyeimbangkan antara volume dan kebutuhan di pembangkit. 

Selain itu PLN kata Darmo telah melakukan antisipasi dalam penyediaan armada kapal maupun tongkang pengangkut batu bara hingga tiba di pembangkit.

Kami sudah membuat perancangan untuk pasokan batu bara di bulan februari. dari sana kita petakan juga dari pasokan volume apakah sudah balance atau tidak, check list sudah balance. 

“Bagaimana dari volume yang terkontrak tersebut baik itu carry over bulan Januari maupun kontrak regulated di bulan Februari, langsung kita masukan slot demi slot pengiriman loading demi loading,” katanya saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (26/1/2022). 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper