Bisnis.com, JAKARTA – Ketersediaan dan mahalnya harga batu bara masih membayangi industri semen dan pupuk dalam negeri.
Kementerian Perindustrian mengusulkan kenaikan domestic market obligation (DMO) perusahaan batu bara menjadi 30 persen hingga 35 persen, dari yang saat ini 25 persen.
Selain itu, untuk mengatasi kenaikan harga batu bara yang tak terkendali, Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Muhammad Khayam meminta penerapan harga khusus untuk industri semen dan pupuk agar diperpanjang.
Kebijakan itu sebelumnya tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.206/2021 tentang harga jual batu bara untuk pemenuhan bahan baku industri semen dan pupuk, ditetapkan sebesar US$90 per metrik ton free on board. Berlaku sejak 1 November 2021, harga khusus itu ditetapkan berakhir pada 31 Maret 2022.
"Diharapkan Keputusan Menteri ESDM dapat terbit awal Maret 2022 sebelum pabrikan melakukan perpanjangan kontrak pembelian batu bara," kata Khayam dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, Selasa (25/11/2021).
Dia menerangkan saat ini saja harga khusus batu bara itu belum dirasakan oleh semua pabrikan semen. Dalam catatan Kemenperin, beberapa pabrikan yang telah mendapat harga khusus batu bara antara lain Semen Padang, Semen Tonasa, Solusi Bangun Indonesia, Semen Gresik, dan Semen Bosowa.
Baca Juga
Sebaliknya, perusahaan yang belum mendapatkan harga sesuai skema Kepmen antara lain pabrik Indocement Tunggal Prakasa, Cemindo Gemilang, Sinar Tambang Artha Lestari, Semen Imasco Asiatic, Semen Jawa, dan Juishin.
Adapun, menurut catatan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara, Kementerian ESDM, realisasi DMO secara nasional sepanjang tahun lalu mencapai 133 juta ton atau 97 persen dari target 137,5 juta ton.
Dari total produksi batu bara nasional sepanjang 2021 sebesar 640 juta ton, 89 persen atau 435 juta ton diantaranya diserap pasar ekspor dengan nilai US$31,6 miliar. Adapun, dari DMO batu bara tersebut, yang terserap ke industri semen mencapai 4,45 juta ton.
Tahun ini diperkirakan kebutuhan batu bara untuk industri semen akan mencapai 15,02 juta ton. Mengenai permintaan tersebut, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi lebih lanjut mengenai kebutuhan di dalam negeri.
"Kami memang selalu mengevaluasi dari waktu ke waktu jika ada kebutuhan di dalam negeri, akan tetap memprioritaskan penggunaan untuk industri di dalam negeri," katanya.