Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Total Ada 75 Kapal Diizinkan Angkut Ekspor Batu Bara

Kementerian ESDM menuturkan ada 75 kapal yang diizinkan angkut ekspor batu bara.
Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (14/1/2022). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (14/1/2022). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengizinkan 75 kapal memuat batu bara untuk kepentingan ekspor karena telah memenuhi pasokan kebutuhan domestik bagi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan telah mencabut larangan bagi sejumlah kapal untuk kembali melaksanakan ekspor.

Dia menjelaskan ada 75 kapal yang mendapat izin memuat batu bara dari perusahaan tambang karena mereka sudah memenuhi ketentuan persentase penjualan untuk kebutuhan dalam negeri (DMO) sebesar 100 persen atau lebih.

“Sudah kami izinkan sebanyak 75 kapal dari perusahaan tambang yang sudah memenuhi DMO 100 persen,” ujarnya, Kamis (20/1/2022).

Kemudian, lanjut dia, ada 12 kapal memuat batu bara dari perusahaan tambang yang pemenuhan ketentuan penjualan ke pasar domestik kurang dari 100 persen. Namun, mereka sudah menyampaikan surat pernyataan di atas material akan memenuhi DMO dan bersedia dikenakan sanksi apabila terbukti melanggar.

Selain 75 kapal tersebut, lanjutnya, masih terdapat pula sembilan kapal yang memuat batu bara dari perusahaan-perusahaan perdagangan atau traders. Pemerintah juga sudah mengizinkan kapal-kapal ini berangkat karena tidak ada kewajiban bagi perusahaan perdagangan untuk memenuhi ketentuan DMO.

Sebelumnya pemerintah memang melarang ekspor batu bara pada 1-31 Januari 2022. Alasannya pertama, kebijakan itu untuk menghentikan pengoperasian tongkang dan vessel, sehingga pemerintah bisa mengerahkan kapal-kapal pengangkut itu untuk menyuplai batu bara ke 17 PLTU supaya tidak terjadi pemadaman listrik.

Alasan kedua agar kebijakan itu bersifat sama rata dan tidak ada pengecualian untuk memudahkan pemerintah dalam memenuhi pasokan batu bara dalam negeri terlebih dahulu. Setelah memastikan pasokan PLN aman, maka kebijakan larangan ekspor dicabut secara bertahap.

"Larangan ekspor ini sifatnya sementara dan manajemennya kondisi darurat untuk menjamin pasokan batu bara dalam negeri," tekannya.

Dari jumlah perusahaan tambang, pemerintah saat ini juga telah memberikan izin kepada sebanyak 139 perusahaan tambang batu bara untuk kembali melakukan kegiatan ekspor batu bara ke luar negeri.

Ridwan mengungkapkan pihaknya sudah memproses Keputusan Menteri ESDM tentang pedoman pelarangan penggunaan batu bara ke luar negeri dan pengenaan denda, termasuk mencabut larangan ekspor bagi perusahaan-perusahaan PKP2B/IPUK yang sudah memenuhi 100 persen atau lebih DMO.

"Per hari ini terhadap 139 perusahaan batu bara yang telah memenuhi kewajibannya lebih dari 100 persen sudah tidak lagi dilarang untuk melakukan ekspor," tekannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper