Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Negara Dapat Cuan dari Sanksi Terhadap Perusahaan Tambang yang Tak Penuhi DMO

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa negara bakal mendapatkan pemasukan dari sanksi yang dikenakan kepada perusahaan batu bara yang tidak memenuhi domestic market obligation (DMO).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan/Istimewa
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa negara bakal mendapatkan pemasukan dari sanksi yang dikenakan kepada perusahaan batu bara yang tidak memenuhi domestic market obligation (DMO).

Luhut menuturkan, banyaknya perusahaan produsen batu bara yang tidak memenuhi DMO telah menjadi permasalahan yang tak kunjung selesai dalam waktu yang lama.

Untuk itu, saat ini pemerintah tengah melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit.

“Ini semua yang tidak memenuhi kewajiban DMO-nya dulu itu kena penalti, dan negara akan mendapatkan miliaran dolar [Amerika Serikat],” ujar Luhut di kantor Kemenko Maritim dan Investasi Jakarta, Rabu (12/1/2022).

Adapun, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 139.K/HK.02/MEM.B//2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara telah mengatur pemberian sanksi, mulai dari larangan ekspor, kewajiban pembayaran berupa pengenaan denda, dan dana kompensasi terhadap produsen batu bara yang tidak memenuhi DMO.

Dalam beleid itu dijelaskan denda yang diatur adalah kewajiban pembayaran dengan ketentuan berupa denda sejumlah selisih harga jual ke luar negeri dikurangi dengan harga patokan batu bara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

Jumlah tersebut kemudian dikalikan dengan volume penjualan ke luar negeri sebesar kewajiban pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri yang tidak dipenuhi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengancam pencabutan izin usaha bagi perusahaan tambang yang tidak memenuhi kewajiban DMO batu bara dalam negeri.

Dalam aturan, perusahaan tambang wajib memasok minimal 25 persen dari total produksi tahunannya untuk kebutuhan dalam negeri. Pasokan tersebut digunakan oleh pembangkit listrik maupun industri.

Jokowi dalam keterangannya mengancam akan memberikan sanksi, penerbitan larangan ekspor, hingga pencabutan izin usaha bagi perusahaan tambang yang bandel.

“Perusahaan yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri bisa diberikan sanksi. Bila perlu bukan cuma tidak mendapatkan izin ekspor, tapi juga pencabutan izin usahanya,” kata Presiden.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper