Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

26 Hari Tax Amnesty Jilid II, 8.180 Wajib Pajak 'Khilaf' Sudah Melapor

Nilai harta bersih yang dilaporkan seluruh peserta PPS itu mencapai Rp6,78 triliun. Artinya, rata-rata harta yang dilaporkan setiap peserta itu berkisar Rp830 juta, tetapi nilai harta tersebut tentu akan berbeda-beda dari setiap wajib pajak.
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (17/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (17/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mencatat bahwa sudah terdapat 8.180 wajib pajak yang mengikuti program pengungkapan sukarela atau PPS dalam 26 hari penyelenggaraannya.

Berdasarkan informasi di situs Ditjen Pajak hingga Rabu (26/1/2022) atau setelah 20 hari PPS berlaku, telah terdapat 8.180 peserta yang mengikuti program tersebut. Dari mereka, Ditjen Pajak memperoleh 8.958 surat keterangan.

Nilai harta bersih yang dilaporkan seluruh peserta PPS itu mencapai Rp6,78 triliun. Artinya, rata-rata harta yang dilaporkan setiap peserta itu berkisar Rp830 juta, tetapi nilai harta tersebut tentu akan berbeda-beda dari setiap wajib pajak.

Dari total harta para peserta, 83,6 persen atau Rp5,67triliun di antaranya merupakan aset deklarasi dalam negeri. Lalu, 9,7 persen harta peserta PPS merupakan deklarasi luar negeri.

"Deklarasi luar negeri Rp663,75 miliar," dikutip Bisnis dari situs resmi Ditjen Pajak pada Kamis (27/1/2022) pagi.

Sisanya, harta para peserta itu diinvestasikan di instrumen surat berharga negara (SBN) senilai Rp456,4 miliar. Jumlah itu berkisar 6,7 persen dari total nilai harta bersih per 26 Januari 2022.

Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di SBN atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).

Pemerintah memperoleh pajak penghasilan (PPh) Rp736,19 miliar dalam 26 hari pelaksanaan PPS—yang sering disebut 'tax amnesty jilid II'. Perolehan pajak itu mencakup sekitar 10,8 persen dari total nilai harta bersih seluruh peserta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper