Bisnis.com, JAKARTA — Stabilitas harga dan pasokan gas menjadi faktor utama penopang daya saing industri dan kawasan industri. Sayangnya, kebijakan satu harga untuk gas industri belum dapat terwujud karena banyaknya pihak dan kewenangan yang saling terlibat.
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII), Kementerian Perindustrian mengatakan pemerintah tengah menggodok aturan komprehensif mengenai kebutuhan gas industri dalam negeri. Dia mengatakan bukan hanya untuk industri dan kawasan industri saja, kebutuhan secara nasional juga perlu disinergikan.
Sejauh ini diketahui harga gas bumi tertentu sebesar US$6 per MMBTU baru dinikmati tujuh sektor industri saja. Kemenperin telah mengusulkan 13 industri penerima harga gas bumi tertentu, tetapi belum disetujui hingga kini.
Adapun, pada tujuh sektor industri tersebut saja, distribusinya juga belum merata ke seluruh wilayah.
"Sedang kami susun rancangan peraturan pemerintah untuk pemenuhan gas untuk kebutuhan dalam negeri, tidak hanya industri dan kawasan industri, tetapi harus komprehensif," kata Eko dalam webinar, Kamis (27/1/2022).
Dia melanjutkan, sengkarut harga gas khususnya untuk kebutuhan industri selama ini selalu dikaitkan dengan kegiatan usaha di hulu minyak dan gas, kemudian juga dampaknya pada penerimaan negara.
Baca Juga
Eko mengatakan jika tidak diatur secara holistik, kebijakan-kebijakan tersebut akan selalu dibenturkan satu sama lain.
"Kami mencoba mencari formula bagaimana menemukan harga di hulu secara lebih pasti," lanjutnya.
Dengan harga gas dunia yang rata-rata dalam 29 tahun terakhir berada di kisaran US$4 per MMBTU, maka patokan US$6 per MMBTU seharusnya bisa diterima semua pihak. Selain itu, masih ada potensi sumber gas di dalam negeri yang bisa dieksplorasi.