Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Dua Pabrik Semen Baru Beroperasi di Jawa, Pemerintah Diminta Tegas Laksanakan Moratorium

Asosiasi Semen Indonesia (ASI) mencatat dua pabrik baru beroperasi pada tahun lalu, yakni Semen Singa Merah dan Semen Grobogan di Tengah moratorium investasi industri semen.
Reni Lestari
Reni Lestari - Bisnis.com 24 Januari 2022  |  10:59 WIB
Dua Pabrik Semen Baru Beroperasi di Jawa, Pemerintah Diminta Tegas Laksanakan Moratorium
Ilustrasi. Pekerja memindahkan semen untuk diangkut ke kapal di Pelabuhan Paotere, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (25/2). - Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Semen Indonesia (ASI) mencatat dua pabrik baru beroperasi pada tahun lalu, yakni Semen Singa Merah dan Semen Grobogan di Tengah moratorium investasi industri semen.

Adapun, Semen Singa Merah diketahui merupakan merek milik Jember Hongshi Cement, perusahaan patungan Hongshi Holding Group asal China dengan PT Semen Imasco Asiatic Indonesia.

Ketua Umum ASI Widodo Santoso mengatakan, dua pabrik baru tersebut menambah kapasitas produksi industri semen sebesar 5 juta ton menjadi sekitar 116 juta ton per tahun. Padahal, rata-rata konsumsi semen dalam negeri hanya berkisar 70 juta ton per tahun.

“Dengan permintaan dalam negeri hanya sekitar 70 juta ton, maka industri semen kelebihan kapasitas sekitar 45 juta ton pada 2021,” kata Widodo kepada Bisnis, Senin (24/1/2022).

Widodo berharap, pemerintah dalam hal ini Kementerian Investasi/Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) segera mengeluarkan peraturan tertulis mengenai moratorium izin pembangunan pabrik baru. Hal tersebut dilakukan demi kelangsungan kinerja industri semen dalam negeri.

Kementerian Perindustrian sebelumnya juga telah melayangkan permintaan yang sama mengenai masalah tersebut.

Adapun, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam rapat dengar pendapat dengan DPR belum lama ini menyatakan izin pembangunan pabrik semen baru telah disetop, sesuai arahan rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dua daerah yang dikecualikan, yakni Papua dan Papua Barat karena masih adanya kekurangan pasokan untuk memenuhi permintaan.

Pada tahun lalu, Pemerintah juga memberikan izin pabrik semen baru di Kalimantan Timur kepada PT Kobexindo Cement untuk orientasi ekspor, dengan penjualan dalam negeri hanya sekitar 10–15 persen.

Widodo berharap produsen semen anyar tersebut mampu menaati perjanjian yang disepakati dengan pemerintah terkait orientasi ekspor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

moratorium pabrik semen baru asosiasi semen indonesia
Editor : Lili Sunardi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top