Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai rencana pembangunan pabrik semen baru asal China di Aceh melanggar kebijakan moratorium yang tengah diterapkan pemerintah akibat kondisi oversupply produksi semen.
Direktur Industri Semen, Keramik, dan Pengolahan Bahan Galian Kemenperin Putu Nadi Astuti mengatakan, semestinya rencana tersebut dikoordinasikan terlebih dahulu ke Kemenperin sebagai pembina indsutri dan kementerian/lembaga lain terkait moratorium investasi semen.
"Pembangunan industri semen di Aceh tidak selaras dengan kebijakan moratorium investasi industri semen, kecuali Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, dan Maluku Utara," kata Putu kepada Bisnis, dikutip Jumat (31/5/2024).
Adapun, Putu menilai pembangunan industri semen baru di Aceh akan berdampak pada produktivitas produsen semen existing khususnya wilayah Sumatra seperti menurunnya utilisasi produksi.
Menanggapi hal ini, pihaknya akan berkoordinasi dan berkonsolidasi dengan stakeholder terkait seperti Kementerian Investasi/BKPM, Pemkab Aceh maupun Asosiasi Produsen Semen Indonesia
"Agar moratorium pembangunan industri semen melalui penguncian sistem OSS dapat tersosialisasikan dan dapat dijalankan dengan baik," tuturnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Pj. Bupati Aceh Selatan Cut Syazalisma menandatangani kerja sama pembangunan pabrik semen dengan PT Kobexindo Cement, konsorsium Hongshi Holding Group di Jakarta pada Sabtu (18/5/2024).
Adapun, pabrik yang berlokasi di Aceh itu berkapasitas produksi 6 juta ton per tahun dengan investasi senilai Rp10 triliun yang akan menggandeng PT Kobexindo Cement.
Hal tersebut dinilai bertolak belakang dengan moratorium. Lilik menyebut kerja sama tersebut akan mengancam tiga pabrik semen di Sumatra yang ketiganya milik BUMN.
"Jika PT Kobexindo Cement atau Hongshi tetap membangun pabrik semen di Aceh tanpa mengajukan permohonan perizinan via OSS, maka ke depannya akan kesulitan mengajukan persyaratan berusaha yang diwajibkan, contoh sertifikat SNI," pungkasnya.