Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PNBP Minerba Tembus Rp76,9 Triliun hingga Juli 2025, ESDM Sebut Terbesar dari Batu Bara

PNBP minerba mencapai Rp76,9 triliun hingga Juli 2025, didominasi batu bara. Target tahun ini Rp124,5 triliun. Royalti minerba naik sesuai PP No. 19/2025.
Sektor batu bara menjadi penyumbang terbesar PNBP pemerintah./Bloomberg
Sektor batu bara menjadi penyumbang terbesar PNBP pemerintah./Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor mineral dan batu bara (minerba) mencapai Rp76,9 triliun sepanjang Januari-Juli 2025.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan PNBP minerba itu mencapai 62% dari 2025, yakni Rp124,5 triliun.

“Ini ya, [data dari] MODI [Minerba One Data Indonesia] sampai dengan 31 Juli ini [PNBP mencapai] Rp76,9 triliun, 62% [dari target],” ungkap Tri di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (5/8/2025).

Menurutnya, penyumbang PNBP minerba terbesar berasal dari sektor batu bara, yakni mencapai Rp39 triliun. Dia pun optimis target PNBP sektor minerba bisa mencapai target yang telah ditentukan tahun ini. “Ya kita optimis tercapai,” ucapnya.

Pemerintah menargetkan PNBP di sektor minerba mencapai Rp124,5 triliun tahun ini. Angka tersebut naik dibanding target 2024 yang sebesar Rp113,54 triliun.

Dalam kesempatan terpisah, Tri menuturkan salah satu upaya untuk menggenjot PNBP di sektor minerba yakni dengan meningkatkan jumlah royalti dari hasil penjualan komoditas minerba. Pihaknya telah melakukan kajian sebelum memutuskan menaikkan royalti minerba. Dia bahkan mengaku telah mempelajari laporan keuangan dari setiap perusahaan.

Dari hasil penelaahan laporan keuangan itu, Tri meyakini perusahaan tambang masih mampu jika tarif royalti naik. 

"Kami sudah melakukan perhitungan. Perhitungan itu berdasarkan pada laporan keuangan dua tahun berturut-turut dari beberapa perusahaan. Kemudian kita evaluasi. Pada saat evaluasi itu dilakukan itu tidak menunjukkan adanya potensi perusahaan itu akan mengalami collaps atau negatif cash flow-nya," ucapnya beberapa waktu lalu.

Aturan peningkatan royalti minerba itu ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 19/2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ESDM. Beleid baru ini menggantikan PP No. 26/2022, yang sebelumnya mengatur tarif royalti minerba. 

Dalam Pasal 7 PP No. 19/2025, ditegaskan bahwa seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian ESDM wajib disetor ke kas negara

Berikut Rincian Royalti Minerba yang tarifnya naik:

  • Batu bara (open pit) tingkat kalori ≤ 4.200 kkal/kg dengan harga batu bara acuan (HBA) ≥ US$90: dari 8% per ton menjadi 9% per ton.
  • Batu bara (open pit) tingkat kalori > 4.200–5.200 kkal/kg dengan HBA ≥ US$90: dari 10,5% per ton menjadi 11,5% per ton.
  • Bijih nikel: dari tarif tunggal 10% per ton menjadi multitarif 14%–19% per ton sesuai harga mineral acuan (HMA) 
  • Nikel matte: dari tarif tunggal 2% per ton menjadi multitarif 3,5%–5,5% per ton sesuai HMA
  • Ferro nikel: dari tarif tunggal 2% per ton menjadi multitarif 4%–6% per ton sesuai HMA
  • Tembaga (bijih tembaga): dari tarif tunggal 5% per ton menjadi 10%–17% per ton sesuai HMA
  • Emas (bijih tembaga): dari multitarif 3,75%–10% per ons sesuai harga menjadi multitarif 7%–16% per troy ounce sesuai harga.
  • Tembaga (konsentrat tembaga): dari tarif tunggal 4% per ton menjadi multitarif 7%–10% per ton sesuai HMA 
  • Emas (konsentrat tembaga): dari multitarif 3,75–10% per ounces sesuai harga menjadi multitarif 7%–16% per troy ounce sesuai harga
  • Perak (konsentrat tembaga): dari 4% per ons menjadi 5% per troy ounce
  • Katoda tembaga: dari tarif tunggal 2% per ton menjadi multitarif 4%–7% per ton sesuai HMA  
  • Emas (lumpur anoda): dari multitarif 3,75–10% per ounces sesuai harga menjadi multitarif 7%–16% per troy ounce sesuai harga 
  • Perak (lumpur anoda): dari 3,25% per ons menjadi 5% per troy ounce  
  • Platina (lumpur anoda): dari 2% per ton menjadi 3,75% per troy ounce  
  • Emas primer (emas sebagai logam utama): dari multitarif 3,75–10% per ons sesuai harga menjadi multitarif 7%–16% per troy ounce sesuai harga
  • Perak primer: dari 3,25 per ons menjadi 5% per troy ounce 
  • Logam timah: dari tarif tunggal 3% per ton menjadi multitarif 3%–10% per ton sesuai HMA  
  • Emas (bullion timbal): dari multitarif 3,75–10% per ond sesuai harga menjadi multitarif 7%–16% per troy ounce sesuai harga 
  • Perak (bullion timbal): dari 3,25% per ons menjadi 5% per troy ounce


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro