Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

India Batal Jatuhkan BMAD, Ekspor Benang Pintal Poliester Diproyeksi Menguat

India membatalkan pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD) untuk produk benang pintal poliester (Polyester Spun Yarn/PSY) Indonesia.
Ilustrasi benang poliester
Ilustrasi benang poliester

Bisnis.com, JAKARTA — Produk benang pintal poliester (Polyester Spun Yarn/PSY) Indonesia mendapat pembatalan pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD) dari India. Artinya, ekspor produk PSY diprediksi kembali mengalami peningkatan signifikan ke India pada tahun ini. 

Pembatalan BMAD produk PSY ini berdasarkan keputusan Kementerian Keuangan India melalui Tax Revenue Unit (TRU). Keputusan tertuang dalam Office Memorandum No. 190354/182/2021-TRU yang diterbitkan Pemerintah India pada 8 Januari 2022. 

Dengan putusan tersebut, rekomendasi akhir dari Directorate General Trade Remedies (DGTR) India yang terbit pada 19 Agustus 2021 dinyatakan batal dan eksportir Indonesia tidak dikenakan BMAD sebesar US$ 61/MT hingga US$191/MT.

“PSY merupakan salah satu produk tekstil dengan nilai ekspor yang cukup besar ke India. Pembatalan ini tentunya menjadi kabar gembira bagi eksportir Indonesia dalam rangka mempertahankan serta meningkatkan nilai ekspor produk unggulan ini ke India, terutama di masa pemulihan pasca pandemi,” kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi melalui siaran pers, Kamis (20/1/2022). 

Produk PSY sudah memiliki pasar yang cukup besar di India. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kinerja ekspor PSY Indonesia ke India mencapai nilai tertinggi pada 2019 yaitu US$51 juta. Nilai ekspor ini sempat turun menjadi US$23 juta pada 2020. 

Sementara itu periode Januari hingga Juni 2021, nilai ekspornya tercatat sebesar US$26,1 juta. Angka ini naik 321,23 persen dari periode yang sama pada sebelumnya yakni sebesar US$6,19 juta.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana menyatakan keberhasilan ini menjadi sinyal yang positif untuk perdagangan produk tekstil dalam negeri ke pasar negara itu. 

“Khusus untuk produk tekstil asal Indonesia, ini merupakan kali ketiga sejak 2021 pemerintah India batal menerapkan BMAD. Momentum keberhasilan ini tentunya diharapkan akan terus berlanjut untuk kasus lainnya,” tuturnya.

Kasus ini bermula pada 21 Mei 2020 saat otoritas DGTR India menginisiasi penyelidikan antidumping untuk PSY dengan kode HS 5509.21.00 asal dari China, Indonesia, Nepal dan Vietnam. PSY merupakan bahan baku pembuatan kain yang digunakan untuk bahan pakaian, gorden, jok mobil, dan produk lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper