Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku industri mengeluhkan dampak pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.36/2023 terhadap kelangkaan bahan baku polyester yang dapat mengancam produksi belasan fasilitas manufaktur di Indonesia.
Asosiasi Produsen Serta dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) mengatakan kelangkaan bahan baku dapat menyebabkan produksi industri polyester mandek.
Ancaman ini bersumber dari pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Pemerintah mengubah pengawasan impor dari post-border menjadi border.
Sekretaris Eksekutif APSyFI, Farhan Aqil, mengatakan ketentuan dalam beleid tersebut menghambat impor bahan baku polyester yakni Mono Etilen Glikol (MEG). Terlebih, kebutuhan MEG di Indonesia 90% dari impor.
"Kondisi ini membuat 11 industri poliester panik dan terancam setop produksi selama 1-2 bulan ke depan," kata Farhan kepada Bisnis, Rabu (7/2/2024).
Dia menegaskan bahwa hanya ada 1 industri dalam negeri yang memproduksi MEG dan belum mampu memenuhi kebutuhan domestik.
Baca Juga
Izin Impor
Dalam Hal ini, APSyFI telah berupaya berkomunikasi dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk mempercepat proses izin impor bahan baku dan penambahan pelabuhan bongkar muat.
"Kabarnya, eksportir negara asal juga tidak mau mengirimkan MEG ini sampai ada kejelasan izin dari pemangku kepentingan," ujarnya.
Farhan menuturkan, kondisi ini menjadi hambatan bagi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) sehingga tidak dapat mengoptimalkan momentum imlek dan lebaran mendatang.
"Juga masih ada stok impor yang masih dikonsumsi oleh masyarakat. Hal ini efek mahalnya biaya logistik untuk produk yang mau masuk ke Indonesia," ungkapnya.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menanggapi keluhan pelaku usaha soal aturan pengetatan impor yang tertuang dalam Permendag No.36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Plt Sekretaris Jenderal Kemendag, Suhanto, menegaskan, pemerintah melalui aturan ini tidak bermaksud melarang atau memperketat impor, melainkan mendorong masyarakat untuk menggunakan produk dalam negeri.
“Lebih ke selektif, kalau produk dalam negeri bisa kenapa harus pakai impor,” kata Suhanto kepada awak media di Kantor Kemendag, Jumat (2/2/2024).
Suhanto juga menegaskan, pemerintah tidak ingin usaha mikro kecil menengah (UMKM) mati akibat banjirnya barang impor. Oleh karena itu, pemerintah melalui Kemendag menerbitkan Permendag No.36/2023.
Sebagai informasi, Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, melalui Permendag No.36/2023 mengatur kembali penataan kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari post-border ke border.
Fasilitas impor bahan baku bagi industri pemegang angka pengenal importir-produsen status Authorized Economic Operator dan mitra utama kepabeanan juga diatur dalam beleid ini.
Adapun, terbitnya Permendag ini merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) guna memperketat impor barang konsumsi dan produk jadi lantaran dinilai bersinggungan dengan industri sejenis di dalam negeri dan UMKM.