Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Awas! Jual Minyak Goreng di Atas Rp14.000 Bakal Disanksi Pemerintah

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan akan menindak tegas oknum yang menjual minyak goreng di atas Rp14 ribu.
Sejumlah warga antre untuk membeli minyak goreng kemasan saat operasi pasar minyak goreng murah di Halaman Kantor Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (11/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Sejumlah warga antre untuk membeli minyak goreng kemasan saat operasi pasar minyak goreng murah di Halaman Kantor Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (11/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, SOLO - Pemerintah menyerukan adanya penstabilan harga minyak goreng di angka Rp14 ribu per liter.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, minyak goreng diberi satu harga Rp14.000 untuk berbagai kemasan dan merek.

Adanya persamaan harga tersebut membuat Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengingatkan masyarakat untuk tak panic buying.

"Saya juga mengimbau masyarakat untuk tidak perlu panic buying atau membeli secara berlebihan karena pemerintah sudah menjamin pasokan dan stok minyak goreng dengan harga Rp14.000 per liter pasti dapat mencukupi kebutuhan seluruh masyarakat," kata Lutfi dalam konferensi pers, Selasa (18/1/2022). 

Dirinya juga mengatakan bahwa pemerintah akan menindak tegas oknum yang menjual minyak goreng di atas Rp14 ribu.

"Produsen yang tidak mematuhi ketentuan, maka akan dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin. Kami mengingatkan pemerintah akan mengambil langkah yang sangat tegas," tegasnya.

Bagi pihak yang berani melakukan kecurangan, maka akan diproses secara hukum.

Lutfi mengatakan,pemerintah akan menyiapkan minyak goreng sebanyak 250 juta liter per bulan. Penyediaan itu akan dilakukan selama enam bulan sehingga total pasokan mencapai 1,5 miliar liter. 

Kebijakan satu harga diberlakukan karena pemerintah memberi subsidi atas harga keekonomian dari produsen dan harga di pasaran.

Lutfi mengatakan anggaran untuk subsidi yang disiapkan mencapai Rp7,6 triliun yang bersumber dari dana pungutan ekspor sawit kelolaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper