Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mulai melakukan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kemarin, Senin (10/1/2022). Hal itu sebagai tindak lanjut arahan Presiden RI Joko Widodo.
IUP yang dicabut merupakan izin yang tidak beroperasi, tidak ditindaklanjuti dengan izin usaha, ataupun tidak menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Sebagai implementasinya, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia telah menandatangani 19 surat pencabutan IUP pada Senin (10/1/2022) pagi. Surat pencabutan tersebut terdiri dari 13 IUP Operasi Produksi Mineral Logam dan 6 IUP Operasi Produksi Batu Bara, yang mayoritas berlokasi di luar pulau Jawa.
Pemilik IUP Mineral Logam berlokasi di Banten, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara. Sementara pemegang IUP Operasi Produksi Batu Bara berlokasi izin di Kalimantan Selatan, Jambi, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan.
“Ini bentuk penataan yang dilakukan oleh pemerintah untuk kita distribusi kepada pelaku usaha di daerah yang memiliki kompetensi. Kita tidak mau izin-izin yang kita berikan itu hanya jadi kertas di bawah bantal atau dibawa lagi untuk mencari investor yang pada akhirnya tidak bisa terealisasi,” terang Bahlil melalui keterangan resmi, Senin (10/1/2022).
Dia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tebang pilih dalam proses pencabutan IUP. Menurut Bahlil, ini merupakan bentuk pembenahan dan tindakan tegas pemerintah kepada pihak-pihak yang menyalahgunakan izin.
Baca Juga
“Pencabutan izin ini tidak untuk ditujukan pada satu kelompok tertentu. Semua sama. Jangan ada yang berpikir pengusaha tertentu bisa mengendalikan pemerintah. Kita ingin menyatakan bahwa Indonesia akan melakukan proses penegakan hukum dalam konteks izin-izin, berdasarkan aturan yang sudah ada,” ucap Bahlil.
Pada keterangan pers yang dilakukan pada Jumat lalu (7/1), Bahlil mengungkapkan total perizinan yang akan dicabut, antara lain 2.087 IUP dengan total luas lahan 3.201.046 hektare dan adanya tambahan sebanyak 19 IUP, sehingga total menjadi 2.097 IUP, 192 izin sektor kehutanan (IPPKH, HPH, HTI) dengan total luas 3.126.439 hektare, dan HGU Perkebunan dengan total luas 34.448 hektare.
Bahlil menekankan pentingnya investasi yang berkeadilan dan bermanfaat bagi masyarakat luas. Kolaborasi antara investor besar dengan pengusaha di daerah penting dilakukan untuk menghindari munculnya konflik wilayah di daerah. Distribusi aset sumber daya alam merupakan salah satu instrumen dalam mewujudkan pemerataan kepada pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kita butuh pemerataan pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Pembangunan infrastruktur yang masif sudah dilakukan sejak era pemerintahan Jokowi-JK, bisa dioptimalkan dengan baik. Pertumbuhan ekonomi yang tidak dibarengi dengan pemerataan, itu menimbulkan ketidakadilan,” ujar Bahlil.
Bahlil mengapresiasi masukan dan saran dari berbagai Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) yang mengingatkan tentang isu lingkungan. Bahlil yakin bahwa pemerintah tidak akan mengabaikan permasalahan lingkungan tersebut.
“Kita hargai saran dari teman-teman LSM. Itu merupakan saran yang membangun dan dapat dijadikan referensi dalam memberikan izin berikutnya, atau dalam teknis pelaksanaan penerbitan AMDAL. Kalau perusahaan main-main lagi, tidak memperhatikan lingkungan dan mengurus AMDAL-nya, ya tidak menutup kemungkinan izinnya bisa kita evaluasi dan dicabut lagi,” tegas Bahlil.