Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB) sejumlah perusahaan di Indonesia.
Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), melalui konferensi pers, Jumat (8/1/2022), menjelaskan berbagai alasan mengapa langkah pencabutan izin dan hak guna diambil oleh pemerintah.
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menjelaskan sebagian besar alasan pencabutan adalah karena tidak jelasnya status dan tidak beroperasinya berbagai perusahaan, meskipun sudah diberikan izin oleh pemerintah. Pencabutan dilakukan setelah adanya peninjauan dan kajian mendalam terhadap izin-izin tersebut.
Contohnya, Bahlil mengatakan terdapat lebih dari 2.000 perusahaan yang telah mengantongi IUP dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) dari pemerintah, namun tidak kunjung beroperasi. Ada juga yang sudah mengantongi dua izin tersebut, namun tidak juga membuat Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
"Contohnya IUP. Dari 2.078 izin dan ditambah 19 izin yang sudah dikasih, IPPKH juga sudah dikasih, tapi tidak melakukan eksekusi," katanya kepada awak media di kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta, Jumat (7/1/2022).
Bahlil bahkan menyebut ada perusahaan yang sudah diberikan izin, namun justru disalahgunakan. "Ada izin dikasih tapi orangnya enggak jelas. Ada izin dikasih tapi dicari lagi orang untuk menjual izin. Kayak gini enggak bisa, kita harus bicara konteks keadilan," tambahnya.
Bahlil ingin ke depannya investasi bisa berkualitas, agar dapat menciptakan lapangan pekerjaan sebesar-besarnya. Oleh sebab itu, dia mengatakan pemerintah akan melakukan pembenahan.
Pada sisi izin pertambangan, Bahlil mengatakan sebanyak 2.078 dari total 5.940 perusahaan tambang yang memiliki IUP, akan dicabut izinnya.
"Itu kan berarti hampir 40 persen izin yang tidak bermanfaat. Bagaimana negara mau maju," ujarnya.
Ke depannya, Bahlil juga menyebut akan bekerja sama dengan sejumlah kementerian khususnya Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) untuk mencabut lebih dari 3 juta izin usaha yang "nakal". Bahlil menyebut pihaknya menemukan banyak dari perusahaan yang memegang izin konsesi kawasan hutan, namun tidak membuat perkebunan atau industri.
"Tetapi area tersebut dipakai hanya untuk orang sewa jalan. Nah, tidak bisa lagi kayak begini-begini, nih. Atau, izinnya dikasih, tapi digadaikan di bank. Uangnya diambil, kerjanya tidak jalan," tuturnya.
Kementerian Investasi/BKPM akan mulai mencabut 2.078 IUP perusahaan tambang yang tidak beroperasi, Senin (10/1/2022). Hal ini, kata Bahlil, sudah dikoordinasikan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).