Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menggodok kriteria usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang layak mendapat izin usaha pertambangan (IUP).
Sekretaris Ditjen Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian ESDM Siti Sumilah Rita Susilawati mengatakan, masalah teknis pemberian IUP kepada UMKM masih menunggu aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara.
Adapun aturan turunan itu masih dalam proses pembahasan di tingkat pemerintah.
Siti menyebut, salah satu regulasi penting yang sedang direvisi adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Revisi PP itu akan menjadi dasar teknis terkait mekanisme pemberian wilayah izin usaha pertambangan, termasuk untuk pelaku UMKM.
"Terkait dengan kriteria dan wilayah konsesi yang akan diberikan kepada UMKM, hal tersebut masih akan diatur secara lebih rinci dalam revisi PP tersebut," jelas Siti kepada Bisnis, Rabu (11/6/2025).
Baca Juga
Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa kriteria UMKM penerima IUP akan dijelaskan secara lebih rinci setelah revisi PP Nomor 96 Tahun 2021 itu rampung.
"Jadi untuk informasi yang lebih komprehensif dan resmi, mohon menunggu hingga aturan turunan tersebut selesai dan ditetapkan secara resmi oleh pemerintah," katanya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia meminta Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman segera mendata usaha kecil dan menengah yang berpotensi mendapat IUP.
Nantinya, kata Bahlil, UKM-UKM yang telah terdaftar itu akan diprioritaskan untuk mengelola IUP. Selain itu, dia juga meminta agar penerima IUP merupakan UKM yang profesional dan tidak menarik kredit dalam menjalankan usahanya.