Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut terdapat 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang akan dicabut secara bertahap mulai Senin pekan depan (10/1/2022). Hal itu disampaikannya pada konferensi pers, Jumat (7/1/2022), di kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta.
Bahlil mengungkap bahwa ribuan IUP yang akan dicabut itu disebabkan oleh perusahaan yang telah mengantongi izin tersebut, namun tidak kunjung beroperasi. Dia mencatat bahwa saat ini terdapat 5.490 IUP yang diterbitkan pemerintah untuk usaha pertambangan di Indonesia.
"IUP untuk usaha pertambangan itu sebesar 5.490 [izin perusahaan]. Yang mau dicabut sekarang 2.078. Itu kan berarti hampir 40 persen izin yang tidak bermanfaat," jelas Bahlil kepada awak media, Jumat (7/1/2022).
Pencabutan izin ini akan dilakukan bertahap mulai Senin pekan depan. Bahlil mengatakan pihaknya menargetkan pencabutan izin bisa diselesaikan di sekitar akhir bulan ini. Kendati usaha pertambangan mendominasi jumlah perusahaan yang akan dicabut izinnya, terdapat sejumlah sektor lain yang dinilai bermasalah atau "nakal" oleh pemerintah, berdasarkan peninjauan dan kajian mendalam.
Total IUP yang rencananya akan dicabut adalah sebanyak 2.343 izin dari usaha pertambangan, dan 2.078 di antaranya akan dicabut pada tahap pertama. Selain itu, terdapat 193 izin usaha pada sektor kehutanan yang direncanakan akan dicabut. Alasan pencabutan pun beragam mulai dari usaha yang tidak beroperasi sampai ada yang menggadaikan izin usaha di perbankan.
"Ada izin dikasih tapi orangnya enggak jelas. Ada izin dikasih tapi dicari lagi orang untuk menjual izin. Kayak gini enggak bisa, kita harus bicara konteks keadilan," kata Bahlil.
Baca Juga
Setelah dicabut, izin pengelolaan usaha tersebut akan dialihkan ke kelompok pengusaha, perusahaan yang lebih kredibel dan masyarakat. Kelompok masyarakat yang nantinya berpotensi mendapatkan alih izin pengelolaan usaha meliputi organisasi keagamaan, koperasi, BUMD, dan masih banyak lagi.
Bahlil menyampaikan bahwa ke depannya akan ada pengawasan yang lebih ketat kepada usaha-usaha yang telah mengantongi izin dari pemerintah. Hal ini dilakukan untuk memastikan izin yang diberikan kepada suatu perusahaan, bisa digunakan dan dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian izin.
"[Penataan dilakukan] dengan [pengetatan] syarat dan laporan lapangan. Kalau syarat saja masih bisa dimainkan di kertas. Tapi, kalau laporan lapangan, apa yang dilihat, itu yang harus dilakukan," terangnya.