Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus menggodok revisi Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 31/2018 tentang Label Pangan Olahan.
Revisi beleid itu disebutkan bakal mewajibkan galon guna ulang untuk mencantumkan label mengandung bisfenol-A (BPA).
Label BPA free atau bebas BPA, dapat dicantumkan pada produk air minum dalam kemasan (AMDK) selain berbahan polikarbonat (PC), yakni galon sekali pakai berbahan polietilena tereftalat (PET).
Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan bahwa pembahasan revisi beleid tersebut telah dilakukan sejak 2019, dan kini telah masuk ke dalam tahap harmonisasi.
“[Revisi peraturan] Itu sedang berproses dan sampai tahapan harmonisasi. Tentunya kami tidak sembarangan melakukan proses revisi terhadap peraturan yang ada, dan tentu untuk melindungi masyarakat, tidak hanya di masa ini, tapi juga di masa akan datang,” jelas Penny dalam konferensi pers, kemarin.
Selama rentang 2 tahun pembahasan, kata dia, pihaknya telah meminta pendapat para ahli dan melihat praktik pelabelan kemasan pangan, khususnya AMDK di banyak negara.
Baca Juga
Dari perspektif usaha, Penny mengatakan bahwa pelabelan tersebut juga sebagai bentuk tanggung jawab pelaku industri mengenai potensi dampak terhadap kesehatan dalam jangka panjang.
“Ada risiko-risiko yang terkait dengan aspek-aspek kesehatan, standar harus kami perbaiki, dan tentunya BPOM tidak melakukannya dengan sewenang-wenang,” ujarnya.
Jika telah diputuskan nanti, lanjut Penny, BPOM akan memberi grace period atau masa tenggang yang cukup lama bagi pelaku industri untuk melakukan penyesuaian terkait pelabelan.