Bisnis.com, JAKARTA — Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengatakan rencana pemerintah untuk menambah durasi karantina mandiri dari 10 hari ke 14 hari bagi pelaku perjalanan luar negeri tidak berdampak signifikan pada tingkat keterisian kamar secara umum. Jumlah alokasi kamar untuk karantina jauh lebih sedikit daripada total kamar yang tersedia.
“Kalau disebut berdampak ke permintaan kamar tidak juga karena alokasi untuk karantina sangat sedikit dibandingkan dengan kamar yang tersedia, mungkin jumlahnya hanya 5 persen,” kata Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran, Selasa (21/12/2021).
Maulana menjelaskan ada sekitar 130 hotel dengan 15.700 kamar yang disiapkan untuk karantina mandiri di wilayah Jabodetabek.
Jumlah tersebut jauh lebih kecil daripada jumlah hotel di DKI Jakarta yang mencapai 397 unit untuk hotel berbintang dan 594 unit hotel nonbintang pada 2019. Adapun jumlah kamar di DKI Jakarta mencapai 55.800 kamar pada 2019.
“Lagipula tidak semua hotel menjadi lokasi karantina. Hanya yang memenuhi kriteria,” lanjutnya.
Terlepas dari minimnya dampak kebijakan karantina mandiri terhadap okupansi hotel, Maulana mengatakan keterisian selama kuartal IV/2021 jauh membaik daripada kuartal IV/2020.
Baca Juga
Dia mengatakan rata-rata okupansi mencapai 60 persen pada kuartal IV/2021, didukung oleh aktivitas pertemuan berbagai instansi pemerintah. Ini jauh berbeda dengan kondisi tahun lalu ketika okupansi hanya berada di kisaran 15 persen, imbas dari terbatasnya mobilitas masyarakat.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan penerapan karantina 14 hari untuk mengantisipasi penyebaran varian Omicron.
Dia mengatakan pemantauan berlapis diharapkan dapat mencegah penyebaran varian yang telah memicu kenaikan kasus di sejumlah negara tersebut. Survei oleh Kementerian Perhubungan memperkirakan terdapat 11 juta orang yang melakukan perjalanan pada Natal dan Tahun Baru akibat dibatalkannya PPKM level 3.