Bisnis.com, SOLO - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengganti kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 pada Sabtu (18/12/2021).
UMP DKI Jakarta direvisi oleh Anies menjadi Rp4.641.854, dari yang sebelumnya Rp4.416.186.
Sehingga kenaikan UMP di wilayah Jakarta tak lagi 0,85 persen, tetapi 5,1 persen.
Keputusannya tersebut didasarkan atas hasil kajian dan perhitungan dari proyeksi pertumbuhan ekonomi dari Bank Indonesia.
Langkah Anies menaikkan kembali UMP DKI Jakarta menjadi 5,1 persen tersebut pun langsung diapresiasi para buruh.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta bidang Pengupahan dan Jaminan sosial, Nurzaman menilai langkah yang diambil oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut menjadi hal yang tidak mengenakkan bagi pelaku usaha.
Baca Juga
Pelaku usaha berharap agar pemprov mengurungkan kenaikan upah pekerja di Jakarta tahun depan. Ia kemudian menyoroti revisi kenaikan UMP yang tak dikoordinasikan dengan Apindo.
Menurut pengakuannya, Apindo belum menerima salinan terbaru peraturan gubernur (pergub) mengenai revisi nilai kenaikan UMP tahun depan dari Pemprov DKI Jakarta.
Dia menilai pergub terkait diperlukan oleh asosiasi, selain untuk dipelajari, juga untuk dikoordinasikan dengan Apindo pusat.
Selain itu, Nurzaman kemudian mengatakan bahwa pihaknya bisa saja membawa masalah kenaikan UMP ini ke jalur hukum.
Pihaknya juga menolak melakukan diskusi dengan pemerintah DKI Jakarta soal kenaikan UMP tersebut. Ajakan diskusi tersebut dilakukan oleh Disnaker DKI Jakarta.
Dampak revisi kenaikan UMP DKI Jakarta, menurutnya, ternyata juga berdampak ke provinsi lain.