Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kenaikan UMP 2022 DKI Jakarta, Ini Kata Ekonom

DKI Jakarta sendiri menjadi segelintir provinsi yang menaikkan UMP di atas 3 persen untuk 2022.
Kondisi lalu lintas di depan gedung Balai Kota DKI Jakarta terpantau lancar, meskipun ratusan massa buruh demonstrasi memprotes kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022, Senin (29/11/2021). JIBI/Bisnis-Rahmad Fauzan
Kondisi lalu lintas di depan gedung Balai Kota DKI Jakarta terpantau lancar, meskipun ratusan massa buruh demonstrasi memprotes kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022, Senin (29/11/2021). JIBI/Bisnis-Rahmad Fauzan

Bisnis.com, JAKARTA – Revisi kenaikan upah minimum (UMP) 2022 yang ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai sebagai salah satu cara untuk menjaga daya beli pekerja. Kenaikan upah yang lebih rendah daripada tingkat inflasi bisa menggerus upah riil masyarakat.

“Kenaikan ini setidaknya cukup relevan dengan upaya antisipasi inflasi tahun depan. Artinya jika inflasi terjadi kurang lebih sekitar 2 persen, setidaknya upah riil bisa dipertahankan untuk menjaga daya beli,” kata Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad, Minggu (19/12/2021).

DKI Jakarta sendiri menjadi segelintir provinsi yang menaikkan UMP di atas 3 persen untuk 2022. Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya mengumumkan rata-rata kenaikan UMP berkisar 1,09 persen dengan mengacu pada formula penghitungan UMP terbaru.

Tauhid menjelaskan kenaikan UMP yang berisiko di bawah tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi merupakan cerminan bergesernya perspektif penentuan upah minimum.

Jika sebelumnya upah minimum dipandang sebagai instrumen menjaga daya beli pekerja dengan pengalaman 1 tahun dan sebagai penjamin kesinambungan pekerja, upah kini juga dipandang salah satu faktor pembentuk lapangan kerja. 

“Undang-Undang Cipta Kerja memasukkan variabel angka pengangguran. Makin tinggi angka pengangguran maka kenaikan upah akan makin kecil. Bisa dikatakan formula penghitungan kenaikan upah minimum sekarang tidak dinamis mengikuti perkembangan ekonomi,” katanya.

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi merevisi kenaikan UMP 2022 DKI Jakarta dari hanya 0,85 persen atau setara Rp37.749 menjadi 5,1 persen atau naik Rp225.667 daripada UMP saat ini. Perhitungan kenaikan tersebut mengacu pada variabel yang berbeda dengan aturan pengupahan turunan Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengkaji ulang formula UMP 2022 menggunakan variabel inflasi sebesar 1,6 persen dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 3,51 persen. Dari kedua variabel itu, diperoleh 5,11 persen sebagai angka kenaikan UMP 2022.

Sementara itu, mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 36/2021 tentang Pengupahan terdapat 10 data yang dipakai dalam formulasi penyesuaian upah minimum, baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Dalam regulasi pengupahan terdahulu, PP No. 78/2015, penyesuaian upah minimum hanya menggunakan dua data berupa tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper