Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Naik Pesawat saat Nataru, Anak-anak Wajib PCR

Anak-anak dapat melakukan perjalanan naik pesawat, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Warga menjalani tes usap atau swab test di GSI Lab (Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium), Cilandak, Jakarta, Senin (2/11/2020). /Antara
Warga menjalani tes usap atau swab test di GSI Lab (Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium), Cilandak, Jakarta, Senin (2/11/2020). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Selama periode natal dan tahun baru (nataru), anak-anak dapat bepergian menggunakan pesawat dengan syarat tes PCR yang berlaku 3x24 jam.

Hal itu disampaikan dalam pernyataan resmi Luhut B. Pandjaitan pada Senin (6/12/2021). Sementara itu, untuk tes antigen dilakukan selama 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Sementara bagi orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh. Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Meski demikian, secara umum selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Bagi orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Senada, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno juga menegaskan anak berusia di bawah 12 tahun boleh berwisata saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) jika sudah dites PCR. 

“Tadi diputuskan (dalam rapat terbatas) bahwa untuk anak di bawah umur, kewajibannya adalah dengan tes PCR (jika ingin berwisata saat Nataru),” kata Menteri Sandiaga dalam Weekly Press Briefing di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Senin (6/12/2021).

Adapun langkah ini diputuskan untuk mengantisipasi jika terjadi penyebaran varian baru Covid-19 yakni Omicron, meski Sandiaga melaporkan bahwa varian itu belum teridentifikasi di Indonesia.

Sementara anak berusia di bawah 12 tahun boleh berwisata saat Nataru nanti, orangtua diwajibkan untuk sudah divaksin Covid-19 lengkap. Untuk orang tua yang belum divaksin, Sandiaga menegaskan bahwa mereka diimbau untuk tidak bepergian. Terlebih jika bepergian sambil membawa anak-anak berusia di bawah 12 tahun.

Bagi orang tua harus sudah divaksin. Yang bepergian dengan anak, (anaknya) harus dites PCR,” tutur Sandiaga.

Saat ini, anak berusia di bawah 12 tahun belum bisa divaksin Covid-19. Namun, Sandiaga mengatakan bahwa ada imbauan untuk segera menerapkan kebijakan itu jika sudah memungkinkan. Nantinya, sambung dia, kebijakan program vaksinasi Covid-19 untuk anak berusia 6-11 tahun akan menjadi tugas dari Kementerian Kesehatan dan pihak terkait lainnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper