Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves) menyampaikan masa karantina penumpang pesawat dari saat ini diperpanjang menjadi 10 hari dari sebelumnya hanya 7 hari untuk mengantisipasi virus Corona varian Omicron.
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut B. Pandjaitan mengatakan sesuai arahan Presiden Joko Widodo, masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar 11 negara yang telah dilarang masuk sebelumnya, ditambah menjadi 10 hari dari sebelumnya 7 hari.
Adapun, 11 negara tersebut yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong. Sebelumnya, pemerintah juga telah memperpanjang aturan karantina tersebut guna mengantisipasi masuknya Virus Omicron dari yang semula hanya 3 hari menjadi 7 hari.
"Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan semakin banyaknya negara yang mendeteksi varian Omicron. Perpanjangan masa karantina ini akan berlaku sejak 3 Desember 2021," ujarnya melalui siaran pers, Kamis (2/12/2021).
Kebijakan yang diambil ini, lanjutnya, akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini.
Luhut juga menyatakan saat ini Pemerintah Indonesia telah menyusun langkah antisipasi dalam merespon merebaknya varian Omicron di sejumlah negara. Sejumlah langkah antisipasi yang disiapkan pemerintah utamanya ditujukan bagi WNI yang akan berpergian ke luar negeri.
Dia menambahkan larangan terhadap pejabat negara tersebut berlaku kepada seluruh lapisan jabatan, terkecuali bagi yang melaksanakan tugas penting negara. Masyarakat umum juga diimbau untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri dulu.
Pemerintah, saat ini juga akan menyiapkan booster vaksin ketiga yang ditujukan untuk para lansia dan kelompok rentan. Pemberian booster akan segera dijadwalkan dan mulai dilaksanakan pada periode Januari 2022.