Bisnis.com, JAKARTA – Maraknya praktik mafia tanah di dalam negeri menjadi perhatian khusus oleh aparat penegak hukum, pemerintah, dan DPR. Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR pun menjadikan pemberantasan mafia tanah sebagai salah satu prioritas yang terus dikejar untuk diselesaikan.
Presiden Jokowi bahkan telah menginstruksikan Polri dan Kejaksaan Agung untuk memberantas segala bentuk praktik kejahatan pertanahan. Tidak sampai di situ, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga membentuk Satuan Tugas Anti-Mafia Tanah sejak 2017.
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil mengatakan, pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah bertujuan untuk memberantas praktik kejahatan pertanahan yang terindikasi mafia tanah.
“Pemerintah sangat serius memerangi mafia tanah. Dengan dukungan dari DPR dan KPK RI, kami ingin memerangi itu, sehingga keadilan di bidang hukum dan pertanahan makin hari semakin baik,” ujarnya dalam siaran pers, Jumat (19/11/2021).
Menurutnya, banyak kasus mafia tanah yang terkait dengan tindak pidana korupsi dan menyangkut aset negara, aset BUMN, serta melibatkan aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja sama dengan oknum tertentu.
Dia menjelaskan bahwa ada oknum dari BPN yang terlibat praktik mafia tanah, tetapi sudah diambil tindakan untuk oknum yang terbukti melakukan praktik mafia tanah.
Baca Juga
“Ada yang kami copot, ada yang kami pidanakan, ada yang kami peringatkan. Semua tergantung kesalahannya. Jika ada terbukti melakukan pelanggaran hukum, akan kami serahkan kepada proses hukum,” kata Sofyan.
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang berpendapat, penanganan kejahatan pertanahan harus dimulai dari internal. Dia meyakini bahwa tidak mungkin ada mafia tanah jika tidak ada kerja sama dengan orang dalam.
Berikutnya, sertifikat tanah yang sudah terbit akan diperkarakan di pengadilan. Oleh karena itu, perlu pembenahan terhadap oknum-oknum para penegak hukum.
“Jadi ada dua, sebelum terbit sertifikat, pembenahan dilakukan di internal Kementerian ATR/BPN. Lalu, setelah terbit sertifikat tanah dan ada masalah maka akan terjadi sengketa hukum ataupun konflik hukum, sehingga perlu pembenahan sumber daya manusia dari penegak hukum itu sendiri,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur Keamanan Negara Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya Kejaksaan Agung Yudi Handono mengatakan bahwa Jaksa Agung akan menindak tegas oknum kejaksaan yang menjadi backing, atau turut serta menjadi bagian penyertaan yang sempurna dari mafia tanah.
“Jaksa Agung mengatakan, apabila ada laporan mengenai oknum kejaksaan yang terlibat mafia tanah, tolong dilaporkan. Kejaksaan Agung juga tidak sendirian dalam memberantas mafia tanah. Ada peran Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri,” kata Yudi.
Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Andi Rian R. Djajadi mengatakan bahwa Polri sangat berkomitmen dalam memberantas mafia tanah.
Menurutnya, Satgas Anti-Mafia Tanah sudah dibentuk di 34 Polda. Dalam pelaksanaannya, tim Satgas Anti-Mafia Tanah yang dibentuk tetap bekerja sama dengan unsur internal Polri.
“Kami ingin memastikan tidak ada oknum-oknum yang terlibat dalam mafia tanah. Apabila ditemukan, akan diambil tindakan tegas,” ucapnya.