Bisnis.com, JAKARTA – Industri penunjang dalam negeri dinilai telah mampu bersaing untuk memenuhi kebutuhan di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas).
Marketing Manager PT Sagatrade Murni Egar Suharta Legawa mengatakan bahwa industri dalam negeri sudah mampu bersaing dengan produk impor.
“Dari segi kualitas dan harga, produk lokal masih bisa bersaing,” katanya seperti dikutip dalam keterangan resminya, Senin (25/10/2021).
Adapun, pihaknya telah mampu memproduksi peralatan untuk industri migas, petrokimia, dan industri lainnya.
Dia menjelaskan, barang-barang penunjang hulu migas, seperti casing packer dan casing centralizers diproduksi langsung dari pabrik yang berlokasi di Samarinda, Kalimantan Timur.
“Semua produk-produk kami sudah bersertifikasi API. Inilah yang menjadi jaminan atas kualitasnya,” jelasnya.
Egar menuturkan bahwa kesempatan industri lokal di sektor hulu migas masih terbuka sangat lebar. Kesempatan itu pun akan semakin terbuka apabila kehadiran barang-barang impor yang dapat dipenuhi dari dalam negeri dipersempit.
“Harapannya, kesempatan pasar besar selama tidak dibuka impor. Tujuan pemerintah memberikan kesempatan orang untuk berinvestasi dan dapat efek domino-nya ke industri sekitar, seperti pekerja lokal dan juga raw material,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengatakan bahwa pemerintah terus mengupayakan peningkatan kemampuan produsen dalam negeri melalui kolaborasi dan sinergi antara seluruh pemangku kepentingan.
Kolaborasi itu diperlukan guna memastikan produk dalam negeri mampu memenuhi spesifikasi, mutu, dan kebutuhan kegiatan operasi hulu migas.
“Dengan dukungan semua pihak, maka diharapkan produk dalam negeri penunjang usaha hulu migas akan semakin berkualitas, harga yang kompetitif, dan penyelesaian yang tepat waktu,” ujar Tutuka.
Tutuka menjelaskan, saat ini terdapat 224 perusahaan industri penunjang migas dan 363 perusahaan jasa penunjang migas yang terdaftar di dalam Buku Apresiasi Produksi Dalam Negeri (APDN).
Buku tersebut merupakan acuan dalam pengadaan barang dan jasa, serta sebagai pengendalian impor barang operasi pada kegiatan usaha hulu migas.