Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) meminta pemerintah mengevaluasi tarif angkutan penyeberangan lantaran pelaksanaannya sudah lebih dari satu tahun.
Ketua Umum DPP Gapasdap Khoiri Soetomo mengatakan evaluasi itu dilakukan untuk menutupi kekurangan perhitungan tarif pada kenaikan tahun lalu.
"Untuk tarif yang berlaku masih belum memenuhi perhitungan Harga Pokok Produksi [HPP] atau belum 100 persen HPP," katanya kepada Bisnis, Jumat (22/10/2021).
Dia mencontohkan, untuk dua lintas Ketapang-Gilimanuk dan Merak-Bakauheni, pemerintah tidak mengijinkan kenaikan tarif melebihi 10 persen, sementara lintas yang lain naik rata-rata 11-13 persen.
Padahal, lanjutnya, perhitungan Gapasdap dengan pemerintah saat itu adalah kenaikan tarif seharusnya mencapai 28 persen. Saat itu juga dikatakan bahwa kenaikan tarif tersebut akan dilakukan secara bertahap.
"Selain itu evaluasi tersebut juga sudah memenuhi landasan hukum PM 66 tahun 2019 tentang Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Tarif Penyeberangan dimana untuk evaluasi tarif dapat dilakukan setelah 6 bulan berlakunya tarif baru," imbuhnya.
Baca Juga
Sebagai informasi, penyesuaian tarif penyeberangan Antar Provinsi telah diberlakukan di 20 lintasan penyeberangan sejak 1 Mei 2020. Penerapan ini menyusul telah disahkannya Keputusan Menteri Perhubungan No. 92/2020 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi.
Penyesuaian tarif ini diawali oleh tingginya permintaan pemakai jasa dan stakeholder terhadap peningkatan kapasitas serta modernisasi sarana dan prasarana pelabuhan dan penyeberangan ASDP.
Besaran penyesuaian tarif pada 20 lintasan tersebut telah melalui pembahasan yang juga melibatkan regulator, operator, YLKI, dan asosiasi terkait serta dikoordinasikan dengan Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.
Dalam KMP 92/2020 ini juga memuat pemberlakuan online ticketing, dimana pembelian tiket dapat diperoleh secara elektronik. Adapun tarif yang mengalami perubahan adalah tarif angkutan penumpang dan tarif angkutan kendaraan beserta muatannya.
Rata-rata kenaikan tarif di 20 lintasan penyeberangan antarprovinsi sebesar 10 persen dimana terdapat variasi untuk penumpang dan barang, diantaranya Merak - Bakauheni, untuk penumpang pejalan kaki dewasa dari Rp15.000 naik 9,11 persen menjadi Rp19.500, untuk kendaraan penumpang golongan IVA dari Rp374.000 menjadi Rp419.000.
Lalu lintasan Ketapang - Gilimanuk, untuk penumpang pejalan kaki dewasa dari Rp6.500 naik 12,72 persen menjadi Rp8.500, dan untuk kendaraan penumpang golongan IVA dari Rp159.000 menjadi Rp182.500.
Selanjutnya, lintasan Padangbai-Lembar, untuk penumpang pejalan kaki dewasa dari Rp46.000 naik 12,59 persen menjadi Rp57.000 dan untuk kendaraan penumpang golongan IVA dari Rp917.000 menjadi Rp1.023.000.
Untuk lintasan Sape-Labuan Bajo di NTT, untuk penumpang pejalan kaki dewasa dari Rp60.000 naik 13,49 persen menjadi Rp83.000, dan untuk kendaraan penumpang golongan IVA dari Rp1.375.000 menjadi Rp1.536.000.