Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gapasdap Minta Tarif Angkutan Penyeberangan Dievaluasi

Tarif angkutan penyeberangan dinilai perlu dievaluasi karena telah berumur lebih dari satu tahun.
  Sebuah Kapal Motor Penumpang (KMP) bermuatan kendaraan bermotor dan penumpang menyeberangi Sungai Kapuas di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (15/5/2019). /Antara
Sebuah Kapal Motor Penumpang (KMP) bermuatan kendaraan bermotor dan penumpang menyeberangi Sungai Kapuas di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (15/5/2019). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) meminta pemerintah mengevaluasi tarif angkutan penyeberangan lantaran pelaksanaannya sudah lebih dari satu tahun.

Padahal, Ketua Umum DPP Gapasdap Khoiri Soetomo mengatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No.66/2019, evaluasi terhadap pelaksanaan tarif angkutan penyeberangan dapat dilakukan 6 bulan setelah pemberlakuan tarif baru.

"Selain itu hingga saat ini di lintasan angkutan penyeberangan dalam provinsi kami sama sekali belum menikmati penyesuaian tarif sebagaimana yang sudah dilaksanakan antar provinsi sejak 1 Mei 2020," ujarnya dalam Musyawarah Nasional (Munas) Gapasdap IX, dikutip Jumat (22/10/2021).

Namun bukan saja permasalahan tarif, dia juga mengeluhkan banyaknya penambahan ijin baru di lintasan penyeberangan dalam provinsi selama kurun waktu dua tahun terakhir.

Hal itu, kata Khoiri, menyebabkan tingkat efisiensi operasional semakin rendah sehingga membuat pengusaha kesulitan menutup biaya operasional dan pada akhirnya masyarakatlah yang akan menjadi korban akibat adanya ketidakmampuan tersebut.

"Kami sangat berharap isu penting ini akan menjadi bahan pemantik diskusi dalam sidang yang digelar selama Munas," ucapnya.

Sebagai informasi, penyesuaian tarif penyeberangan Antar Provinsi telah diberlakukan di 20 lintasan penyeberangan sejak 1 Mei 2020. Penerapan ini menyusul telah disahkannya Keputusan Menteri Perhubungan No. 92/2020 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi.

Penyesuaian tarif ini diawali oleh tingginya permintaan pemakai jasa dan stakeholder terhadap peningkatan kapasitas serta modernisasi sarana dan prasarana pelabuhan dan penyeberangan ASDP.

Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi mengatakan penerapan tarif baru ini dilakukan karena sudah tiga tahun terakhir ini tidak dilakukan penyesuaian tarif.

Maka dari itu, dengan berlakunya tarif baru, ASDP juga akan terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna jasa serta memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Selain itu, besaran penyesuaian tarif pada 20 lintasan tersebut telah melalui pembahasan yang juga melibatkan regulator, operator, YLKI, dan asosiasi terkait serta dikoordinasikan dengan Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.

Dalam KMP 92/2020 ini juga memuat pemberlakuan online ticketing, dimana pembelian tiket dapat diperoleh secara elektronik. Adapun tarif yang mengalami perubahan adalah tarif angkutan penumpang dan tarif angkutan kendaraan beserta muatannya.

Rata-rata kenaikan tarif di 20 lintasan penyeberangan antarprovinsi sebesar 10 persen dimana terdapat variasi untuk penumpang dan barang, diantaranya Merak - Bakauheni, untuk penumpang pejalan kaki dewasa dari Rp15.000 naik 9,11 persen menjadi Rp19.500, untuk kendaraan penumpang golongan IVA dari Rp 374.000 menjadi Rp 419.000.

Lalu lintasan Ketapang - Gilimanuk, untuk penumpang pejalan kaki dewasa dari Rp 6.500 naik 12,72 persen menjadi Rp 8.500, dan untuk kendaraan penumpang golongan IVA dari Rp 159.000 menjadi Rp 182.500.

Selanjutnya, lintasan Padangbai-Lembar, untuk penumpang pejalan kaki dewasa dari Rp 46.000 naik 12,59 persen menjadi Rp 57.000 dan untuk kendaraan penumpang golongan IVA dari Rp917.000 menjadi Rp1.023.000.

Untuk lintasan Sape-Labuan Bajo di NTT, untuk penumpang pejalan kaki dewasa dari Rp60.000 naik 13,49 persen menjadi Rp83.000, dan untuk kendaraan penumpang golongan IVA dari Rp1.375.000 menjadi Rp1.536.000.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper