Bisnis.com, JAKARTA – Ekonom pertanian dari IPB University Bayu Krisnamurthi meminta pemerintah untuk berhati-hati menentukan rumusan penetapan harga eceran tertinggi atau HET Minyak goreng di pasar. Alasannya, perhitungan yang tidak bijak berpotensi menimbulkan gejolak harga yang serius di masyarakat.
“Itulah sebabnya HET perlu dicermati secara hati-hati dan seimbang, termasuk dengan memperhatikan kepentingan konsumen,” kata Bayu melalui pesan tertulis kepada Bisnis, Rabu (20/10/2021).
Di sisi lain, Bayu mengakui, tren kenaikan harga kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dunia turut mengerek bahan baku pembuatan minyak goreng. Artinya, biaya produksi industri hilir atau olahan CPO tersebut mengalami peningkatan yang signifikan.
“Memang harga minyak goreng dalam negeri akan menghadapi tekanan kenaikan bahan baku yang sama. Di sini perlu dilihat secara bijak dan seimbang,” kata dia.
Pada sejumlah perusahaan terintegrasi, kata dia, relatif dapat bertahan karena marjin yang tidak optimal dari penjualan dalam negeri ditutupi peningkatan dari sisi ekspor.
“Namun bagi perusahaan-perusahaan minyak goreng yang tidak terintegrasi, hal ini tentu akan menyulitkan,” kata dia.
Baca Juga
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana untuk memasukkan biaya input harga kelapa sawit mentah atau CPO di pasar global, sebagai salah satu variabel penentu besaran harga minyak goreng di dalam negeri.
Rencana itu mencuat setelah sejumlah industri hilir atau olahan CPO seperti Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) meminta Kemendag menyesuaikan harga minyak goreng di tingkat konsumen. Alasannya, harga eceran tertinggi atau HET yang dipatok Rp11,000 per liter saat ini tidak mencerminkan biaya produksi yang relatif tinggi mengikuti harga bahan baku utama tersebut.
Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kemendag Isy Karim mengatakan kementeriannya masih berupaya untuk melakukan evaluasi terhadap HET tersebut yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen.
“Perhitungan harga acuan ke depan diformulasikan dengan memasukkan biaya input harga CPO dunia sebagai salah satu variabel penentu besaran harga minyak goreng sehingga harga acuan nantinya akan fleksibel mengikuti harga bahan baku,” kata Isy Karim melalui pesan tertulis kepada Bisnis, Rabu (20/10/2021).
Berdasarkan catatan Kemendag pekan ini, harga eceran nasional untuk minyak goreng sebesar Rp14,800 per liter atau naik 4,96 persen jika dibandingkan bulan lalu. Selain itu harga minyak goreng kemasan berada di harga Rp16,700 per liter atau naik 2,45 persen dari bulan lalu.
Ihwal kenaikan harga itu, Dia menerangkan, tren itu mengikuti harga bahan baku yakni CPO di pasar internasional yang mengalami kenaikan mencapai 9,66 persen secara bulanan atau month-to-month.
“Untuk itu, guna menstabilkan harga minyak goreng di dalam negeri kami akan terus berkoordinasi dengan asosiasi produsen minyak goreng agar tetap menjaga pasokan minyak goreng dalam rangka stabilisasi harga,” kata dia.
Adapun stok minyak goreng per 15 Oktober 2021 mencapai 628.300 ton yang dimiliki oleh produsen anggota GIMNI, sementara stok minyak goreng milik Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) sebesar 405,09 ton. Dengan demikian, total stok minyak goreng nasional mencapai 628,70 ribu ton dengan ketahanan mencapai 1,49 bulan.