Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) berencana menggunakan jenis kereta CR400AF pada proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Berdasarkan beberapa sumber yang dihimpun Bisnis.com, Rabu (13/10/2021), CR400AF merupakan kereta buatan China generasi terbaru yang merupakan hasil pengembangan tipe CRH380A oleh CRRC Qingdao Sifang.
Kereta yang akan segera meluncur di jalur Jakarta-Bandung ini didesain untuk beroperasi di empat iklim salah satunya di iklim tropis dengan kondisi suhu dan kelembaban tinggi seperti di Indonesia.
Selain mampu beroperasi di iklim tropis dan cuaca ekstrem, CR400AF juga dipastikan mampu menghadapi kondisi geografis lintasan Jakarta-Bandung yang cenderung menanjak.
CR400AF memiliki dimensi yang lebih besar dari tipe sebelumnya dengan lebar 3,36 meter dan tinggi 4,05 meter dengan panjang kepala kereta 27,2 meter dan intermediate kereta 25 meter. Kereta ini diperkirakan mampu menampung 1.283 penumpang.
Satu rangkaian kereta CR400AF terdiri dari 8 gerbong (cars) dengan komposisi empat cars bermotor dan empat cars tanpa motor. Walaupun memiliki kecepatan yang sangat tinggi, CR400AF mampu meredam getaran dan suara di dalam kereta secara optimal karena kereta ini memiliki cabin noise yang lebih rendah.
Baca Juga
Dengan kecepatan tinggi yang dimiliki CR400AF, perjalanan sejauh 142,3 km dari Jakarta ke Bandung hanya memakan waktu 36 menit untuk perjalanan langsung, dan 46 menit dengan kondisi perjalanan berhenti di setiap stasiun.
Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung ini membentang sepanjang 142,3 km dan ditargetkan rampung pada akhir 2022. Kereta cepat ini akan melalui empat stasiun di antaranya Halim (Jakarta Timur), Karawang, Walini, dan Tegalluar (Bandung).
Berdasarkan catatan Bisnis.com, Senin (11/10/2021), Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) No. 93/2021 yang merupakan perubahan atas Perpres No. 107/2015, tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta Bandung.
Terdapat sejumlah poin utama yang terdapat dalam revisi beleid tersebut, yakni proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung kini bisa didanai oleh APBN. Hal ini yang menjadi pertentangan dalam aturan sebelumnya.
Komitmen awal seperti yang tertulis dalam Pasal 4 Ayat (2) Peraturan Presiden No.107/2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta Bandung menyebut bahwa Pelaksanaan tidak menggunakan dana dari APBN, serta tidak mendapatkan jaminan pemerintah.