Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur Riau Syamsuar mengapresiasi langkah pemerintah yang memberikan dokumen pengelolaan wilayah pertambangan rakyat (WPR) untuk mendukung lingkungan hidup berkelanjutan.
Riau termasuk satu dari enam provinsi yang menerima dokumen pengelolaan WPR dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM. Daerah lainnya adalah Gorontalo, Sulawesi Utara, DI Yogyakarta, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Barat.
Keenam provinsi tersebut dijadikan pemerintah sebagai daerah percontohan formalisasi pertambangan tanpa izin menjadi pertambangan rakyat.
“Ini sangat bermanfaat bagi rakyat Riau yang kami sudah lama tunggu,” katanya Kamis (30/9/2021).
Menurutnya, masalah pertambangan ilegal harus diselesaikan agar tidak berlarut. Pasalnya, tambang tersebut dapat berdampak pada pencemaran lingkungan, termasuk pada sungai Indragiri.
Kata Syamsuar, saat ini Indragiri sudah kadung rusak dan menyebabkan airnya keruh.
Bahkan, dampak pertambangan ilegal membuat sungai tercemar merkurium yang cukup membahayakan.
“Adanya imbauan tentunya itu menjadi harapan kita semua dalam rangka menyelamatkan lingkungan maupun menyelamatkan rakyat kita semua,” terangnya.
Dia menyebutkan bahwa pertambangan rakyat merupakan salah satu mata pencarian masyarakat Riau. Sebagian pekerja telah menekuni bisnis tersebut sejak lama, bahkan kata gubernur sebelum Indonesia merdeka.
“Jadi tentunya juga patut kita akomodir, Jadi masyarakat kita dapat meningkatkan kesejahteraannya dan juga selesai dari masalah, terutama persoalan lingkungan yang tidak kita harapkan,” katanya.
Di sisi lain, Syamsuar juga meminta dukungan Kementerian ESDM mendukung pertambangan lain, seperti galian C dan pasir laut.
Komponen itu umumnya digunakan untuk membantu proyek infrastruktur, termasuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS).