Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tax Holiday & Tax Allowance Tak Optimal, Otoritas Pajak Pacu Penyempurnaan Kebijakan

Penyempurnaan kebijakan serta implementasi atas kebijakan tersebut tentunya merupakan salah satu upaya DJP untuk mengoptimalisasi pemanfaatan fasilitas tax holiday dan tax allowance.
Gedung Kementerian Keuangan/kemenkeu.go.id
Gedung Kementerian Keuangan/kemenkeu.go.id

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Kementerian Keuangan menyatakan bahwa penyempurnaan kebijakan perpajakan dapat mengoptimalkan pemanfaatan insentif pajak sehingga menarik investasi. Pemerintah menilai masih banyak potensi investasi yang belum terserap.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa hingga saat ini, pihaknya telah memfasilitasi pemberian tax holiday dan tax allowance kepada wajib pajak. DJP pun menyatakan senantiasa memperbaharui kebijakan terkait.

Menurutnya, pembaruan kebijakan di antaranya mengenai fasilitas tax holiday yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 35/2018 jo. PMK 130/2020. Neilmaldrin mengklaim bahwa aturan itu menambah jumlah perusahaan yang memanfaatkan insentif pajak.

"Terjadi peningkatan jumlah perusahaan yang memanfaatkan fasilitas tax holiday. Sepanjang tahun 2018 sampai dengan akhir Juni 2021, terdapat 96 SK Fasilitas, 93 Wajib Pajak, dan 11 SK Pemanfaatan fasilitas tax holiday," ujar Neil kepada Bisnis, Senin (27/9/2021).

Dia menilai bahwa pembaruan kebijakan dan insentif itu tidak hanya menghasilkan pertumbuhan penerimaan pajak saja, tetapi juga diharapkan menciptakan kesempatan kerja dan nilai tambah dalam perekonomian Indonesia.

Lalu, terdapat ketentuan mengenai fasilitas tax allowance yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 78/2019 jo. PMK 96/2020. Neil pun menyatakan bahwa terdapat perluasan bidang usaha melalui penyempurnaan aturan itu, yakni dari 71 bidang usaha menjadi 166 bidang usaha di berbagai lokasi investasi per Juni 2021.

"Penyempurnaan kebijakan serta implementasi atas kebijakan tersebut tentunya merupakan salah satu upaya DJP untuk mengoptimalisasi pemanfaatan fasilitas tax holiday dan tax allowance, sehingga dapat terus menunjang iklim investasi di Indonesia," ujar Neil.

Meskipun begitu, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkap bahwa terdapat potensi investasi sebesar Rp2,9 kuadriliun atau Rp2.900 triliun, yang sudah difasilitasi pemerintah Indonesia, tetapi hingga saat ini belum tereksekusi.

Bahlil mengatakan perusahaan-perusahaan tersebut telah difasilitasi oleh negara sejak 4 tahun yang lalu. Di antara fasilitas yang telah diberikan adalah berupa tax holiday dan tax allowance.

"Di negara kita ini, ada Rp2.900 triliun potensi investasi yang difasilitasi oleh negara sejak tahun 2017, 2018, 2019, hingga 2020, yang insentifnya sudah diberikan berupa tax holiday maupun tax allowance, namun itu belum tereksekusi," ujar Bahlil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper