Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Kementerian Keuangan menyatakan bahwa insentif pajak supertax deduction berupa pengurangan penghasilan bruto kurang dimanfaatkan, karena banyak perusahaan merugi dan terkendala persyaratan.
Insentif itu diatur dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) 128/2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto Atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, Dan/Atau Pembelajaran Dalam Rangka Pembinaan Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu.
PMK 128/2019 mengatur pemberian insentif berupa pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200 persen dari biaya kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan pembelajaran dari wajib pajak. Insentif diberikan agar industri membantu peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dalam pendidikan vokasi.
Sayangnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menyampaikan bahwa belum banyak pelaku usaha dan industri yang memanfaatkan insentif itu. Alasannya, banyak perusahaan terganjal syarat memperoleh supertax deduction, yakni terkait kondisi keuangan.
Neil menjabarkan bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat 3C PMK 128/2019, salah satu syarat wajib pajak dapat memanfaatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto adalah tidak dalam keadaan rugi fiskal pada tahun pajak pemanfaatan tambahan pengurangan penghasilan bruto.
Menurutnya, sejak 2019 sampai sekarang, banyak perusahaan yang mengalami kondisi rugi fiskal akibat pandemi Covid-19. Bahkan, terdapat perusahaan yang terpaksa menutup kegiatan usahanya karena kesulitan finansial.
Baca Juga
"Kondisi ini menjadi salah satu penyebab tidak dapat dipenuhinya salah satu syarat yang telah ditentukan oleh PMK tersebut, sehingga pemanfaatan insentif ini kurang maksimal," ujar Neil kepada Bisnis pada Rabu (22/9/2021).
Insentif pajak itu pun tak dapat digunakan oleh perusahaan yang sedang merugi. DJP sebelumnya menyatakan bahwa terdapat kemungkinan untuk merevisi aturan tersebut, agar insentif dapat lebih dioptimalkan.
Berdasarkan PMK 128/2019, terdapat sejumlah syarat perusahaan untuk mendapatkan fasilitas supertax deduction, di antaranya adalah wajib pajak perlu melakukan kegiatan vokasi yang berbasis pada kompetensi tertentu.
Lalu, perusahaan harus memiliki perjanjian kerja sama dengan sekolah menengah kejuruan (SMK), perguruan tinggi program diploma, atau balai latihan kerja; tidak dalam keadaan rugi fiskal; dan telah menyampaikan surat keterangan fiskal (SKF).
Biaya yang dapat diklaim sebagai pengurang penghasilan bruto hingga 200 persen di antaranya adalah biaya penyediaan fasilitas fisik termasuk listrik, air, bahan bakar, dan biaya lainnya yang terkait dengan keperluan praktik kerja; biaya instruktur atau pengajar; biaya untuk barang keperluan praktik kerja; honor kepada siswa ataupun pelatih; serta biaya sertifikasi.