Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa akan terdapat insentif pajak penambahan nilai atau PPN bagi masyarakat dan fasilitas kesehatan yang tergabung dalam sistem jaminan kesehatan nasional atau JKN.
Hal tersebut disampaikan oleh Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membahas Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Rapat itu berlangsung pada Senin (13/9/2021) sore.
Pemerintah menyatakan bahwa pengenaan PPN terhadap jasa kesehatan, kebutuhan pokok, dan jasa pendidikan tercantum dalam RUU KUP. Pembahasan RUU itu berlanjut ke tingkat selanjutnya setelah fraksi-fraksi di Komisi XI DPR menyepakati rancangan yang ada, dengan sejumlah catatan.
Terkait PPN bagi jasa kesehatan, dia menjelaskan bahwa tujuannya adalah untuk mengenakan pajak dari jasa kesehatan yang digunakan masyarakat dengan tingkat pendapatan sangat tinggi. Di sisi lain, kebijakan PPN akan dihubungkan dengan keikutsertaan masyarakat dan fasilitas kesehatan dalam program JKN yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
"Untuk peningkatan peran masyarakat dalam sistem JKN, treatment [PPN jasa kesehatan] ini akan memberikan insentif masyarakat dan sistem kesehatan masuk di dalam sistem JKN," ujar Sri Mulyani pada Senin (13/9/2021).
Dia belum menjelaskan lebih lanjut mengenai bentuk insentif yang akan diberikan tersebut, baik yang akan berpengaruh terhadap masyarakat umum sebagai peserta JKN atau bagi fasilitas kesehatan sebagai mitra dari BPJS Kesehatan dalam penyelenggaraan JKN.
Baca Juga : 127 Kepala Daerah Terpidana Korupsi, Sri Mulyani Sebut RUU HKPD Dorong Transparansi Pemda |
---|
Adapun, Kementerian Keuangan menyatakan telah menerima masukan dari masyarakat mengenai rencana pengenaan PPN terhadap jasa kesehatan, kebutuhan pokok, dan jasa pendidikan. Menurut Sri, masyarakat ingin adanya kejelasan pengaturan dari pengenaan PPN terhadap tiga hal tersebut.
PPn atas kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan harus diperjelas pengaturannya sehingga tidak membebani masyarakat kebanyakan, terutama yang berpenghasilan rendah.