Bisnis.com, JAKARTA — Lebih dari 200.000 nomor induk berusaha atau NIB dari sistem online single submission atau OSS Berbasis Risiko telah terbit sejak 4 Agustus 2021.
Staf Khusus Bidang Hubungan dengan Daerah/Juru Bicara Tina Talisa menjelaskan bahwa total penerbitan NIB selama periode 4 Agustus–18 September 2021 pukul 07.30 WIB mencapai 205.373 nomor. Jumlah itu terdiri dari 187.435 usaha perseorangan dan 17.938 badan usaha.
Penerbitan NIB harian tertinggi terjadi pada pekan lalu, yaitu Kamis (9/9/2021) yang mencapai 13.697 nomor dan Jumat (10/9/2021) sebanyak 13.737 nomor. Jumlah itu tidak pernah terjadi sebelumnya sejak Sistem OSS 1.0 aktif digunakan pada 21 Juni 2018 lalu.
Tina menjabarkan bahwa sejak OSS 1.0 hingga OSS 1.1, rata-rata jumlah penerbitan NIB berkisar 3.000–5.000 nomor per hari.
“Sesuai dengan arahan Presiden pada saat peluncuran Sistem OSS Berbasis Risiko 9 Agustus lalu, sistem ini harus memberikan kemudahan kepada pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro dan Kecil [UMK]. Dan data memang menunjukkan bahwa 98,8 persen NIB yang diterbitkan adalah pelaku UMK,” ujar Tina, Sabtu (18/9/2021).
Dia menjelaskan bahwa OSS Berbasis Risiko merupakan perwujudan amanat Undang-Undang (UU) 11/2020 tentang Cipta Kerja, yakni dalam Peraturan Pemerintah (PP) 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Aturan pelaksana lainnya adalah PP 7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (K-UMKM).
Baca Juga
Menurut Tisa, beleid itu mengatur kemudahan bagi pelaku UMK dengan tingkat risiko rendah yang mendapat keistimewaan berupa perizinan tunggal, yakni NIB berfungsi tidak hanya sebagai identitas dan legalitas, tapi juga mencakup Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal (SJPH) bagi produk yang wajib halal dan/atau SNI.
Pada periode 4 Agustus–18 September 2021, jumlah perizinan tunggal yang telah diterbitkan sebanyak 93.859 NIB. Terdapat lima bidang usaha atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLU) utama perizinan tunggal, yaitu Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau Bukan Di Minimarket/Supermarket/Hypermarket.
Lalu terdapat Perdagangan Eceran Makanan Lainnya, Rumah/Warung Makan, Kedai Makanan, dan Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Utamanya Bukan Makanan, Minuman Atau Tembakau (barang-barang Kelontong) Bukan Di Toserba.
“Integrasi sistem dengan Kementerian/Lembaga terus kami upayakan untuk dipercepat dan disempurnakan. Sejalan dengan itu, komunikasi dan edukasi kepada pelaku usaha dan Pemerintah Daerah juga menjadi bagian penting yang perlu ditingkatkan,” ujar Tina.