Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub: Bus Bersubsidi Angkut 30.000 Penumpang per Hari Selama PPKM

Kemenhub mencatat bus bersubsidi telah melayani 30.000 penumpang per hari selama pelaksanaan PPKM Jawa Bali.
Teman Bus sebagai bagian implementasi program Buy the Service (BTS) Kementerian Perhubungan untuk menunjang mobilisasi masyarakat perkotaan. /TemanBus
Teman Bus sebagai bagian implementasi program Buy the Service (BTS) Kementerian Perhubungan untuk menunjang mobilisasi masyarakat perkotaan. /TemanBus

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Pehubungan Darat mencatat terdapat sekitar 23.000-30.000 penumpang harian yang memanfaatkan layanan bus bersubsidi (Buy The Service/BTS) selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa Bali.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan sebagian besar masyarakat yang menggunakan layanan tersebut adalah mereka yang rentan secara ekonomi maupun sosial. Sebab, selain belum berbayar, layanan ini juga memberikan jaminan kenyamanan dan keamanan bagi pelanggan.

"Terdapat 23.000-30.000 penumpang harian selama Juli-Agustus 2021. Hal tersebut adalah bukti bahwa kehadiran angkutan umum yang handal merupakan sebuah keharusan," katanya dalam webinar, Kamis (9/9/2021).

Budi menyebut layanan bus bersubsidi buy the service (BTS) ini sudah terselenggara di lima kota sejak tahun lalu, yakni Solo, Palembang, Yogyakarta, Medan, dan Denpasar. Kemudian pada tahun ini direncanakan ada lima kota lagi yang bakal menyusul yaitu Bandung, Surabaya, Makassar, Banyumas, dan Banjarmasin.

Terbaru, dia mengungkapkan bahwa layanan ini akan segera hadir di Makassar, Sulawesi Selatan dan terlaksana mulai September atau Oktober 2021.

"Pemerintah daerah setempat diharapkan mendukung program ini dengan menerapkan berbagai strategi untuk mendorong masyarakat menggunakan bus-bus bersubsidi tersebut. Misalnya PNS hari tertentu tidak boleh menggunakan kendaraan pribadi, semuanya harus menggunakan angkutan umum. Kalau sudah merasakan sekali dua kali akhirnya akan terbentuk suatu kebiasaan," tambahnya.

Sebelumnya, Budi menjelaskan bahwa sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemerintah harus menjamin ketersediaan angkutan massal berbasis jalan baik di perkotaan atau pedesaan. Dalam hal ini, tidak hanya pemerintah pusat, tapi juga pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

Menurutnya ada dua strategi yang harus dilakukan pemerintah dalam menerapkan program BTS, yaitu pull and push strategy. Pull strategy dilakukan oleh pemerintah pusat dengan memberikan kebutuhan bus dan lisensi kepada operator, sedangkan push strategy merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk mendorong masyarakat agar beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi publik.

BTS, lanjutnya, bertujuan agar masyarakat yang semula menggunakan kendaraan pribadi beralih ke bus. Dengan menggunakan angkutan umum diharapkan dapat mengurangi penggunaan BBM (bahan bakar minyak) oleh masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper