Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Diperpanjang, Cek Syarat Naik Pesawat di Jawa-Bali hingga 13 September 2021

Angkasa Pura I menjelaskan syarat naik pesawat pada masa PPKM Jawa-Bali hingga 13 September 2021.
Pesawat udara berada di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (8/3/2019)./ANTARA-Fikri Yusuf
Pesawat udara berada di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (8/3/2019)./ANTARA-Fikri Yusuf

Bisnis.com, JAKARTA - PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I kembali mengingatkan penumpang pesawat domestik untuk memenuhi persyaratan naik pesawat dengan berlanjutnya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 13 September 2021.

VP Corporate Secretary AP I Handy Heryudhitiawan menjelaskan saat ini syarat penerbangan domestik dibedakan berdasarkan wilayahnya. Pertama antar bandara di wilayah Jawa-Bali. Bagi calon penumpang di wilayah itu diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.

Kemudian bagi calon penumpang yang vaksin dosis pertama diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

“Bagi calon penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Ketentuan ini berlaku untuk perjalanan udara ke antara bandara yang berada di wilayah PPKM Level 4, Level 3, maupun Level 2 di Jawa-Bali,” ujarnya, Kamis (9/9/2021).

Sementara itu, untuk penerbangan domestik dari luar wilayah Jawa-Bali ke bandara di Jawa-Bali, maupun sebaliknya, calon penumpang menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama. Calon penumpang juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Tak hanya itu, Pelaku perjalanan dalam negeri khususnya penumpang pesawat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat bepergian yang berlaku mulai Selasa (7/9/2021).

Berdasarkan adendum Surat Edaran (SE) No. 17/2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 secara umum mengatur persyaratan yang relatif sama seperti yang berlaku pada periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebelumnya. Hanya ada sejumlah ketentuan yang ditambahkan dalam adendum SE KaSatgas ini.

"Menambahkan beberapa ketentuan bahwa setiap pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri," bunyi adendum SE tersebut.

Poin ketentuan tambahan lainnya adalah operator moda transportasi juga diwajibkan menggunakan PeduliLindungi untuk memeriksa hasil tes RT/PCR atau Swab Antigen yang hasilnya menunjukkan negatif dan sudah melakukan vaksinasi dosis pertama atau dosis lengkap bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri sewaktu melakukan check in.

SE ini berlaku mulai 7 September 2021 hingga waktu yang belum ditentukan dan akan dievaluasi kembali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper