Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sertifikat Vaksin Covid-19 Gantikan STRP, Cek Syarat Naik KRL Terbaru

Penumpang KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta Solo, hingga KA Prambanan Ekspres kini menunjukkan sertifikat vaksin sebagai pengganti STRP.
Rangkaian kereta rel listrik (KRL) melintas di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Minggu (19/4/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Rangkaian kereta rel listrik (KRL) melintas di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Minggu (19/4/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) atau KAI Commuter mulai hari ini mewajibkan para penumpang KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta Solo, maupun KA Prambanan Ekspres menunjukkan sertifikat vaksin sebagai syarat perjalanan.

KAI Commuter telah memberlakukan sertifikat vaksin sebagai syarat naik KRL. Namun, hingga 10 September 2021 syarat dokumen perjalanan berupa surat tanda registrasi pekerja (STRP) dan surat keterangan lainnya masih dapat diterima.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan pada pagi ini, para pengguna KRL terpantau dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan baru tersebut. Volume pengguna juga tercatat tidak jauh berbeda dibandingkan dengan hari dan waktu yang sama pada pekan lalu.

"Hingga pukul 08.00 WIB, jumlah pengguna KRL Jabodetabek mencapai 86.954 orang atau turun 1 persen dibanding hari kemarin pada waktu yang sama yaitu 86.984 orang," ujarnya dalam siaran pers, Rabu (8/9/2021).

Sementara untuk pengguna KRL Yogyakarta-Solo, lanjut Anne, jumlahnya mencapai 880 orang atau naik 4 persen dibandingkan dengan hari kemarin pada waktu yang sama yaitu 843 pengguna.

Dia menegaskan bahwa protokol kesehatan juga secara ketat masih diberlakukan di stasiun. Pengguna harus melalui pengukuran suhu tubuh saat memasuki stasiun.

Para pengguna juga wajib menggunakan masker ganda, mencuci tangan sebelum dan sesudah naik KRL serta menjaga jarak aman antar pengguna.

"Aturan tambahan yang ada selama masa pandemi ini juga tetap berlaku. Aturan tambahan ini mencakup tidak berbicara saat berada di dalam kereta, lansia dan pengguna dengan barang bawaan yang besar hanya diizinkan menggunakan KRL pada pukul 10.00 – 14.00 atau di luar jam-jam sibuk, serta anak Balita sementara belum diizinkan naik KRL," tambah Anne.

Sementara terkait dengan aturan baru menunjukkan kartu vaksin, dia menuturkan bahwa pengguna dapat menunjukan sertifikat vaksin kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi, secara fisik (dicetak), maupun secara digital.

Petugas, sambungnya, juga akan meminta pengguna untuk menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin. Sertifikat vaksin yang diterima sekurang-kurangnya adalah vaksin dosis pertama.

"KAI Commuter kembali mengingatkan kepada para pengguna bahwa aturan mengenai pembatasan jumlah pengguna yang dapat naik KRL masih berlaku. Petugas akan melakukan penyekatan dan antrean di stasiun guna mencegah kepadatan di dalam KRL," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper