Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Batu Bara Melesat, Adaro Energy: Prioritaskan Kebutuhan Domestik

Dalam aturannya, Kementerian ESDM mewajibkan perusahaan tambang batu bara memberikan 25 persen dari total produksi tahunan untuk kebutuhan pasar dalam negeri.
Kegiatan pertambangan batu bara di wilayah operasional PT Adaro Energy Tbk./adaro.com
Kegiatan pertambangan batu bara di wilayah operasional PT Adaro Energy Tbk./adaro.com

Bisnis.com, JAKARTA – PT Adaro Energy Tbk. (ADRO) memastikan perusahaan tetap menjalankan aturan harga jual domestik batu bara atau Domestic Market Obligation (DMO) seiring kenaikan harga batu bara acuan untuk ekspor.

Head of Corporate Communication Division PT Adaro Energy Tbk. Febriati Nadira memastikan hal tersebut setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan harga batu bara acuan (HBA) mencapai US$150,03 per ton pada September.

“[Adaro Energy] mematuhi peraturan ketentuan DMO serta mematuhi kebutuhan dan pasokan batu bara untuk dalam negeri merupakan prioritas kami,” katanya kepada Bisnis, Rabu (8/9/2021).

Dalam aturannya, Kementerian ESDM mewajibkan perusahaan tambang batu bara memberikan 25 persen dari total produksi tahunan untuk kebutuhan pasar dalam negeri.

Selain itu, aturan kementerian juga menetapkan harga DMO berada pada US$70 per ton. Dari angka ini terlihat bahwa kenaikan HBA September memperlebar jarak antara harga domestik dengan pasar ekspor yakni US$150,03 per ton.

Febriati menuturkan perusahaan telah menargetkan produksi batu bara sekitar 52 - 54 juta ton pada 2021. Angka ini sama dengan realisasi produksi tahun lalu yakni 54,53 juta ton.

Artinya, dengan target tersebut, perusahaan berkode emiten ADRO itu minimal wajib menyalurkan sekitar 13,5 juta ton batu bara untuk pasar domestik. 

“Pada 1H21, Indonesia merupakan tujuan penjualan terbesar, yang meliputi 28 persen penjualan batu bara AE. Kami optimis dan terus berupaya untuk tetap dapat memenuhi DMO di semester II,” terangnya.

Sebelumnya, asosiasi tambang menilai perlu adanya kebijakan baru yang ditelurkan pemerintah terhadap DMO. Pasalnya, harga DMO dan HBA memiliki selisih harga yang terlampau jauh. 

Pelaksana Harian Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA) Djoko Widajatno mengatakan kenaikan harga ‘emas hitam’ akan berdampak pada sejumlah industri, sehingga perlu adanya penyesuaian harga di pasar domestik.

Kata dia, industri biasanya akan berpotensi kesulitan mendapatkan pasokan batu bara. Kondisi ini disebabkan adanya keinginan para pemasok untuk memanfaatkan tingginya harga di pasar ekspor. 

“Dampak langsung sukar mendapatkan pemasok, karena pemasok juga ada keinginan dapat kesempatan emas dari ekspor. Tapi di sisi lain harga DMO dipatok US$70 per ton, perlu dipikirkan kebijakan baru DMO,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper