Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fleksibilitas Kontrak Migas Beri Kemudahan Bisnis untuk Investor

Sistem kontrak hulu migas di Indonesia terus mengikuti dan beradaptasi terhadap zaman, sehingga posisi PSC cost recovery atau PSC gross split adalah pilihan yang dalam implementasinya masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangannya.
Blok migas/Ilustrasi
Blok migas/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Skema kontrak hulu minyak dan gas bumi atau production sharing contract yang terus mengikuti perkembangan zaman ditujukan untuk memberikan kemudahan berbisnis bagi para investor.

Deputi Perencanaan SKK Migas Benny Lubiantara mengatakan dalam perspektif investor, bisnis di hulu migas akan sangat ditentukan oleh empat hal yaitu hasil geologi atau subsurface, regulasi, kebijakan fiskal, dan kemudahan akses pasar.

Benny menuturkan untuk di negara maju skema kontrak migas pada umumnya menggunakan sistem royalty dan pajak karena sistem perpajakan yang sudah maju.

Untuk negara berkembang seperti Indonesia menggunakan PSC cost recovery yang pertama kali digunakan pada 1966 yang pada akhirnya diterapkan juga oleh sejumlah negara seperti Malaysia, Vietnam dan negara-negara Timur Tengah, serta Afrika.

“Bagi investor ketika ditanyakan PSC apa yang diminati apakah cost recovery atau gross split, jawabannya adalah sistem mana yang memberikan keuntungan dalam investasinya, mana yang memberikan internal rate of return yang paling baik. Dengan demikian dimata investor PSC cost recovery atau PSC gross split adalah pilihan semata, mana yang paling mendukung target investasi mereka," ujar Benny dalam webinar, kemarin, Kamis (26/8/2021)

Dengan demikian, negara mana yang menawarkan insentif fiskal yang menarik akan lebih diminati oleh investor. Benny menambahkan, pada saat ini industri hulu migas secara global mengalami tekanan yang semakin kuat. Alokasi investasi international Oil Company (IOC) yang semakin terbatas karena perhatiannya kepada energi bersih.

Faktor lainnya adalah adanya tambahan biaya operasional untuk mengakomodasi proyek low carbon, serta target IRR yang semakin tinggi pada masa mendatang bersaing dengan renewable energy yang umumnya mendapatkan berbagai macam insentif.

"Aspek komersial akan menjadi hal yang paling berpengaruh dibandingkan ketersediaan potensi migas, terlebih adanya energi transisi. Maka saat ini adalah kesempatan untuk segera melakukan monetisasi atas potensi migas dengan memberikan paket insentif yang menarik bagi investor," ungkapnya.

Vice President SKK Migas Rinto Pudyantoro menegaskan bahwa sistem kontrak hulu migas di Indonesia terus mengikuti dan beradaptasi terhadap zaman, sehingga posisi PSC cost recovery atau PSC gross split adalah pilihan yang dalam implementasinya masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangannya.

“Permen ESDM No 12/2020 senafas dengan UU 22/2001 yang mengamanatkan model kerjasama dengan pola atau mekanisme boleh apa saja yang penting mengoptimalkan kepentingan negara. Jadi model apapun yang ditawarkan sudah dijaga kepentingan negara dan sudah dihitung konsekuansinya," jelasnya.

Rinto menuturkan investor diberikan kesempatan untuk menyesuaikan dengan risiko menurut persepsinya, kultur perusahaan dan karakteristik perusahaan.

“Bagi kontraktor memilih model dan pola yang paling menguntungkan secara bisnis akan dipengaruhi oleh cara pandang dan persepsi perusahaan terhadap peluang dan risiko bisnis dan ekspektasi terhadap pelaksanaan kontrak," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper