Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

April 2016, Kemenhub Naikkan Tarif Jasa Penumpang Pesawat Udara

Kementerian Perhubungan akhirnya memutuskan menaikkan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara atau passenger service charge di Bandara Soekarno Hatta Cengkareng pada awal April 2016 mendatang.
Kesibukan di Bandara Soekarno Hatta/Bisnis
Kesibukan di Bandara Soekarno Hatta/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan akhirnya memutuskan menaikkan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara atau passenger service charge di Bandara Soekarno Hatta Cengkareng pada awal April 2016.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo mengatakan tarif baru pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau passenger service charge (PSC) di Bandara Soekarno Hatta sudah disetujui pada akhir Januari 2016.

“Nilai kenaikannya [PSC] saya enggak hafal, tetapi enggak terlalu besarlah. Yang pasti, setelah disetujui Pak Menhub [Ignasius Jonan], pelaksanaannya mulai April 2016,” katanya kepada Bisnis, Rabu (24/2/2016).

Suprasetyo menilai kenaikan tarif PSC tersebut cukup wajar mengingat kinerja pelayanan yang diberikan pengelola Bandara Soekarno Hatta, yakni PT Angkasa Pura II sudah jauh lebih baik.

Menurutnya, ruang publik di bandara tersebut kini lebih luas dan nyaman. Selain itu, fasilitas publik pun sudah terjaga dengan baik, termasuk dengan dikuranginya area komersial. Dengan demikian, hak penumpang menggunakan jasa bandara kini menjadi lebih baik.

“Terminal sudah bagus, alat sekuriti juga bagus, AC dingin, ruang penumpang lebih luas dan lain sebagainya. Saya harap pelayanan itu konsisten dijalankan. Nanti, akan kami evaluasi setiap dua tahun sekali,” tuturnya.

Seperti diketahui, PSC merupakan besaran biaya atas pelayanan penumpang pesawat yang dihitung sejak beranda keberangkatan, pintu keberangkatan sampai pintu kedatangan dan beranda kedatangan. Adapun, pembayaran PSC disatukan dengan tiket penumpang.

Di tempat berbeda, Direktur Utama PT Angkasa Pura II Budi Karya Sumadi mengaku baru terminal 1 dan terminal 2 Bandara Soekarno Hatta yang disetujui. Meski begitu, dia mengapresiasi kenaikan PSC tersebut.

“PSC belum semua disetujui, baru terminal 1 dan 2. Tapi, saya terimakasih kepada Kemenhub, karena memang yang namanya PSC itu kan cost recovery, dan kita berusaha untuk terus berinvestasi atas kegiatan yang ada,” tuturnya.

Budi mengungkapkan kenaikan tarif PSC tersebut membuka ruang bagi Angkasa Pura II untuk melanjutkan kegiatan investasinya. Dia menilai pembiayaan investasi tidak cukup jika hanya mengandalkan dari eksternal perseroan.

Menurutnya, Angkasa Pura II harus memiliki aliran uang atau cash flow yang kuat agar mampu berinvestasi di seluruh bandara yang dikelola. Apalagi, kebutuhan pengembangan bandara hingga 2021 mencapai sekitar Rp60,1 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper