Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tok! Sekarang Investor Migas Leluasa Pilih Gross Split atau Cost Recovery

Kebijakan ini dipilih, merujuk Peraturan Menteri ESDM No. 12/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Permen ESDM No. 8/2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split, tidak lain untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan investasi migas.
Peraturan Menteri ESDM No. 12/2020, ditetapkan 15 Juli 2020 dan diundangkan pada 16 Juli 2020.
Peraturan Menteri ESDM No. 12/2020, ditetapkan 15 Juli 2020 dan diundangkan pada 16 Juli 2020.

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif akhirnya meneken beleid untuk memberikan keleluasaan investor memilih kontrak bagi hasil atau pengembalian biaya operasi migas.

Kebijakan ini dipilih, merujuk Peraturan Menteri ESDM No. 12/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Permen ESDM No. 8/2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split, tidak lain untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan investasi migas.

Dalam perubahan ketiga aturan mengenai Gross Split ini, setidaknya ada empat poin ketentuan yang diubah ataupun dihapus.

Dalam Pasal 2 ayat (2) Permen ESDM No.12/2020, dijelaskan penetapan bentuk dan kontrak kerja sama dapat menggunakan Gross Split, Cost Recovery ataupun kontrak kerja sama lainnya.

Arifin juga menghapus ketentuan mengenai pengelolaan WK yang berakhir masa kontraknya dan tidak diperpanjang, pemerintah memberlakukan Gross Split untuk masa waktu berikutnya

Selain itu, dalam hal WK yang akan berakhir masa kontraknya pemerintah dapat menetapkan kontrak kerja sama semua atau Gross Split.

Sebelumnya, pemerintah memang mengakui menunda lelang blok migas untuk memastikan aturan yang mempermudah investor memilih skema kerja sama diberlakukan terlebih dahulu.

Ditjen Migas Kementerian ESDM mencatat terdapat 10 kandidat calon blok migas konvensional yang direncanakan akan ditawarkan pada lelang tahap I/2020.

Presiden Direktur Medco Energi Hilmi Panigoro mengatkaan terkait kontrak kerja sama, pihaknya mengharapkan ada fleksibilitas untuk investor. Hal itulah yang mendorong investasi migas.

"Kalau soal fiscal term, bebaslah, yang penting fleksibilitas dijaga," katanya, belum lama ini.

tantangan terbesar Indonesia untuk mendatangkan investasi di sektor hulu migas adalah kepastian hukum yang lebih menarik bagi investor.

Menurut dia, banyak investor yang lebih melirik negara lain dibandingkan dengan Indonesia meskipun kondisi ketentuan pajak dan keadaan politiknya tidak lebih baik.

Hilmi mengatakan hal tersebut bisa terjadi karena para investor tersebut menilai tidak memiliki risiko lebih mengingat adanya kepastian hukum yang jelas.

"Misal sekarang ini pemerintah mengubah paradigma, energi bukan sumber pendapatan, lalu harga gas diturunkan. tapi hak kontraktor harus dipertahankan, sehingga investor percaya, seandainya ada perubahan pun kepentingan investor jadi apapun bentuk rezimnya, yang penting sekarang ini bagaimana UU baru ini bisa menjadi assurance maka perjanjian yang ditandatangani harus terjaga," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper