APBN tetap menjadi instrumen penting dan menentukan untuk melindungi masyarakat dari pandemi Covid-19, mendukung pemulihan ekonomi, dan meneruskan reformasi struktural. Hal ini tecermin dalam RAPBN Tahun 2022 yang disampaikan pemerintah kepada DPR pada 16 Agustus 2021.
Hingga semester I/2021, APBN telah berperan penting sebagai instrumen countercyclical dalam mendorong pemulihan ekonomi. Kebijakan pemerintah berjalan efektif dalam mendorong pemulihan ekonomi di mana ekonomi mampu tumbuh 7,07 persen. Indikator konsumsi rumah tangga, investasi, konsumsi pemerintah dan ekspor serta impor juga menunjukkan tren peningkatan.
Kebijakan fiskal countercyclical masih akan diterapkan untuk mendorong pemulihan ekonomi 2022, utamanya menopang kelangsungan UMKM dan dunia usaha. Melalui kebijakan tersebut, pertumbuhan ekonomi 2022 diproyeksikan 5,0-5,5 persen dengan inflasi yang diperkirakan terjaga di angka 3 persen seiring membaiknya permintaan.
Nilai tukar dan suku bunga diperkirakan masih terjaga meski kita tetap perlu mewaspadai risiko dinamika perekonomian global dan normalisasi kebijakan moneter Amerika Serikat.
Dari sisi pendapatan negara, pemerintah akan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional melalui pemberian insentif fiskal yang terukur dan terarah serta meningkatkan optimalisasi perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Strategi pendapatan negara antara lain pemberian insentif untuk kegiatan ekonomi strategis yang mempunyai multiplier kuat; perluasan basis perpajakan; penerapan highest and best use untuk meningkatkan produktivitas aset dan inovasi serta kualitas layanan BLU; optimalisasi penerimaan dividen BUMN melalui penyehatan dan efisiensi BUMN; penguatan tata kelola termasuk integrasi data, penyempurnaan kebijakan dan penggalian potensi penerimaan.
Baca Juga
Tahun 2022 merupakan masa yang eksepsional menuju konsolidasi fiskal kembali ke batas maksimal defisit 3 persen terhadap PDB pada 2023. Oleh karena itu, segala sumber daya APBN harus dilaksanakan efisien dan optimal.
Belanja negara 2022 diarahkan untuk mendukung sinergi penanganan kesehatan, perlindungan masyarakat, dan perbaikan ekonomi guna mewujudkan pemulihan ekonomi bersama recover together, recover stronger.
Anggaran kesehatan 2022 dialokasikan sebesar 9,4% dari APBN, di atas mandatory threshold dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 sebesar 5 persen, yang diarahkan untuk melanjutkan penanganan Covid-19, termasuk program vaksinasi serta dukungan pengembangan vaksin dalam negeri; reformasi sistem kesehatan nasional melalui transformasi layanan primer, transformasi layanan rujukan, transformasi ketahanan kesehatan, peningkatan kualitas dan redistribusi tenaga kesehatan, serta pengembangan teknologi informasi layanan kesehatan; percepatan penurunan prevalensi stunting; kesinambungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dari alokasi anggaran tersebut, Rp115,9 triliun difokuskan untuk penanganan Covid-19 dan besarannya akan terus memperhatikan perkembangan penanganan pandemi. Anggaran perlindungan sosial 2022 dialokasikan Rp427,5 triliun untuk mengakselerasi reformasi menuju sistem perlindungan sosial sepanjang hayat dan adaptif.
Kebijakan perlindungan sosial meliputi penyempurnaan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) untuk meningkatkan ketepatan sasaran penerima manfaat; dan reformasi perlindungan sosial secara bertahap dan terukur, antara lain melalui integrasi program-program bantuan sosial, serta pelaksanaan subsidi energi yang tepat sasaran berbasis DTKS.
Selain itu program jaminan kehilangan pekerjaan; pengembangan skema perlindungan sosial yang adaptif; serta melanjutkan program perlindungan sosial melalui bantuan sosial, subsidi, serta bantuan langsung tunai (BLT) Desa. Dari alokasi tersebut, Rp153,7 triliun difokuskan untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN) melalui pelaksanaan program perlidungan sosial yang sifatnya reguler.
Lainnya, lanjutan program perlindungan sosial seperti BLT Desa; serta antisipasi lanjutan seperti bantuan sosial tunai, kartu sembako pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), dan bantuan kuota internet.
Dukungan kepada UMKM dan dunia usaha pada 2022 dilakukan antara lain dengan memperluas akses permodalan UMKM maupun petani melalui subsidi KUR dan pemberian insentif fiskal melalui fasilitas pajak penghasilan ditanggung pemerintah kepada dunia usaha.
Pemerintah tentunya tetap menjaga komitmen pemenuhan anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN sesuai amanat konstitusi, melanjutkan pembangunan infrastruktur, penguatan ketahanan pangan, serta optimalisasi teknologi informasi komunikasi dalam rangka percepatan transformasi digital.
Sementara itu, kebijakan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) difokuskan pada peningkatan kualitas infrastruktur publik, pembangunan SDM, kualitas pelayanan publik, pemulihan ekonomi, perlindungan sosial, penanganan Covid-19, serta mendukung sektor prioritas.
Di bidang pembiayaan, konsolidasi fiskal dan refocusing anggaran menjadikan target pembiayaan utang terus terkendali dan menurun. Pembiayaan anggaran untuk investasi pemerintah dilakukan selektif dan menggunakan sumber pembiayaan yang efisien, prudent, dan inovatif.
Kesimpulannya, untuk 2022 pemerintah merencanakan kebijakan fiskal yang tetap ekspansif guna mendukung penanganan Covid-19 dan akselerasi pemulihan ekonomi tetapi juga konsolidatif untuk kesinambungan APBN melalui penguatan reformasi struktural yang fokus pada reformasi sistem kesehatan, perlindungan sosial, dan pendidikan.