Strategi Pemerintah
Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Pertahanan M. Herindra meminta PT Pindad (Persero) untuk terus melakukan pengembangan produk sehingga industri pertahanan dalam negeri mampu bersaing dengan produk-produk lain dari luar negeri.
Namun, memacu industri pertahanan bukan hanya pekerjaan Pindad saja. Semua pihak terkait, utamanya pemerintah memiliki peran untung mendorong sektor ini memiliki peran penting di pasar global.
Adapun dalam hal itu, pemerintah memberikan perlindungan dalam perluasan usaha dan peningkatan kapasitas produksi industri pertahanan.
Oleh karena, industri pertahanan berhak memperoleh insentif fiskal, termasuk pembebasan bea masuk dan pajak, jaminan, pendanaan, dan/atau pembiayaan industri pertahanan atas pertimbangan Komite Kebijakan Industri Pertahanan Indonesia (KKIP).
Selanjutnya, salah satu langkah yang dilakukan untuk meningkatkan TKDN industri pertahanan adalah dengan membentuk holding klaster industri pertahanan dan keamanan nasional.
Langkah ini mendorong semakin bertumbuhnya industri di dalam negeri yang berdampak pada peningkatan ekonomi nasional.
Hal tersebut juga sejalan dengan strategi peningkatan pertumbuhan industri pertahanan yang disusun Kemenperin.
Strategi tersebut juga meliputi reformasi rantai suplai dan pengembangan industri lokal sebagai industri pendukung. Kemudian, meningkatkan pangsa industri dalam negeri dalam perawatan alpalhankam.
Kemenperin juga mendorong optimalisasi kebijakan Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan Offset (IDKLO) untuk pengembangan kapabilitas industri hulu dalam memasok kebutuhan industri pertahanan.
Selanjutnya, mengembangkan formula perhitungan TKDN khusus produk alpalhankam untuk memaksimalkan pengadaan, penggunaan, dan pengembangan produk alpalhankam buatan dalam negeri.
Target penurunan impor sebesar 35 persen pada 2022 dinilai sejalan dengan upaya memacu industri alpahankam.