Bisnis.com, JAKARTA – Program Prakerja Gelombang 18 akan segera dibuka. Peserta yang ingin mengikuti pelatihan dapat mendaftarkan diri di laman resmi www.prakerja.go.id.
Namun, apabila sudah memiliki akun Prakerja, peserta harus memperbarui data diri di dashboard akun Prakerja. Seperti diketahui, program ini bertujuan untuk mengembangkan kompetensi kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing kerja, serta mengembangkan kewirausahaan peserta Prakerja.
Dilansir dari Instagram resmi prakerja.go.id, Jumat (6/8/2021), sebanyak 8,2 juta orang dari seluruh Indonesia telah menjadi penerima kartu Prakerja sejak pertama program ini dimulai.
Peserta yang berhasil lolos akan mendapat SMS pemberitahuan ke nomor yang terdaftar pada akun Prakerja. Oleh sebab itu, peserta harus memastikan nomor tersebut aktif dan tidak mengganti nomor handphone.
“Insentif hanya diberikan kepada pemegang kartu prakerja yang sah yang telah menyelesaikan pelatihan pertama,” kata laman Prakerja, dilansir Bisnis.com, Jumat (6/8/2021).
Insentif dari program Prakerja ini terdiri dari dua jenis, yakni insentif biaya mencari kerja dan pengisian survei evaluasi. Untuk Insentif biaya mencari kerja, peserta akan diberikan insentif sebesar Rp600.000 perbulan selama empat bulan. Sementara untuk insentif pengisian survei evaluasi, peserta akan diberikan sebesar Rp50.000 per survei.
Nantinya, insentif akan disalurkan melalui akun e-wallet atau rekening bank yang telah peserta daftarkan di akun Prakerja melalui laman resmi www.prakerja.go.id. Melansir dari laman resmi Prakerja, Anda akan menerima insentif biaya mencari kerja setelah:
1. Telah menyelesaikan pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat.
2. Jika penerima kartu Prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, insentif biaya mencari kerja hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan yang pertama. Tidak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya.
3. Telah memberikan ulasan dan penilaian terhadap pelatihan di dashboard.
4. Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id.
5. Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait.
Lebih lanjut, insentif akan diberikan secara non-tunai dengan cara ditransfer ke rekening bank atau akun e-wallet yang telah peserta daftarkan di akun Prakerja.
“Pencairan insentif ke rekening atau e-wallet kamu membutuhkan waktu 3-5 hari kerja sejak tanggal penjadwalan insentif muncul di dashboard akun kamu,” jelasnya.