Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah dinilai berada dalam kondisi tidak bisa memaksakan penambahan anggaran untuk memperluas cakupan bantuan subsidi gaji agar tersalurkan ke seluruh wilayah industri yang menerapkan PPKM level 3-4.
Wakil Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz Wuhadji mengatakan jika pemerintah memaksakan penambahan anggaran, maka konsekuensinya anggaran pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan terganggu serta menambah utang negara.
"Seharusnya BSU [bantuan subsidi upah] disalurkan berkesinambungan tanpa melihat momen tertentu seperti PPKM. Namun, karena keterbatasan anggaran tidak ada pilihan lain. Ketidakpuasan pasti terjadi, tapi paling tidak pemerintah sudah melakukan antisipasi," ujar Adi, Rabu (4/8/2021).
Dia menilai penerapan Permenaker 16/2021 tentang bantuan subsidi upah secara menyeluruh yang terkendala dari sisi anggaran tidak terlepas dari pemangkasan anggaran yang dilakukan pemerintah demi memprioritaskan penanganan di sektor kesehatan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), sambungnya, kemungkinan mempertimbangkan wilayah-wilayah yang menjadi prioritas berdasarkan kondisi tersebut, di mana tahun ini penyaluran dinilai tidak memungkinkan untuk mencakup seluruh pekerja yang terdampak.
Untuk memastikan penyaluran BSU tepat sasaran, Adi mengatakan pemerintah perlu melakukan sinkronisasi data antar pemangku kepentingan untuk kemudian dilakukan verifikasi untuk menjamin penyalurannya bisa tepat sasaran. Upaya sinkronisasi tersebut dinilai sangat mungkin untuk dilakukan.
Sebab, kata Adi, sejak jauh-jauh hari komunikasi antara Kemenaker, BPJS Ketenagakerjaan, Kadin, dan serikat pekerja sudah terjalin.
Lebih jauh dia mengatakan pemerintah juga mesti cermat dalam memperhatikan pekerja yang terdampak secara sektoral. Sebagaimana diketahui, sejumlah sektor usaha memang mengalami dampak yang cukup dahsyat akibat penerapan PPKM.
Pemerintah sendiri menyorot pekerja di sejumlah sektor yang terdampak akibat PPKM, antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.