Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jasa Marga Terus Berlakukan Titik Pemeriksaan di Tol Gempol-Pasuruan

Jasa Marga mendata telah memeriksa 102 unit kendaraan selama 5-20 Juli 2021 yang terdiri dari 85 kendaraan Golongan I dan 17 kendaraan Non Golongan I.
Gerbang Tol Pasuruan, bagian dari Jalan Tol Gempol-Pasuruan./pu.go.id
Gerbang Tol Pasuruan, bagian dari Jalan Tol Gempol-Pasuruan./pu.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. menyatakan akan mendukung perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali atau disebut PPKM Level 3-4 hingga 25 Juli 2021 di Jalan Tol Gempol-Pasuruan.

PT Jasamarga Gempol Pasuruan (JGP) selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) bekerja sama dengan beberapa pihak, seperti Kepolisian wilayah Kabupaten Pasuruan, Dinas Perhubungan, TNI, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan dengan mendirikan dua titik pemeriksaan di akses Jalan Tol Gempol-Pasuruan yaitu di exit Gerbang Tol (GT) Bangil dan exit GT Pasuruan.

"Semoga ini dapat membantu dalam menekan penyebaran Covid-19 yang semakin masif di masyarakat,” ujar Direktur Utama JGP Widiyatmiko Nursejati dalam keterangan resmi, Jumat (23/7/2021).

JGP mendata telah memeriksa 102 unit kendaraan selama 5-20 Juli 2021 yang terdiri dari 85 kendaraan Golongan I dan 17 kendaraan Non Golongan I. Adapun, aparat berwajib tercatat telah memutar balikkan 6 unit kendaraan ke asal perjalanan.

“Kendaraan yang diputar arah kembali ke asal perjalanan oleh pihak Kepolisian karena pengendaranya tidak memenuhi syarat perjalanan, yaitu tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin dan tidak membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)”, ujar Manajer Area Ruas Jalan Tol Gempol-Pasuruan Kaswa.

Di samping itu, Kaswa mengatakan telah ada 17 kendaraan logistik yang melintasi GT Bangil dan GT Pasuruan. Kaswa menilai hal tersebut membuktikan bahwa masyarakat di wilayah Pasuruan turut mendukung kebijakan PPKM Darurat.

Kaswa berujar kendaraan pengangkut logistik, kendaraan yang masuk kategori sektor esensial dan kritikal termasuk kendaraan TNI/POLRI, Nakes serta emergency dapat melanjutkan perjalanan melintas di Ruas Jalan Tol Gempol-Pasuruan.

Namun demikian, kendaraan selain kategori tersebut wajib membawa dan melengkapi syarat perjalanan, seperti sertifikat vaksin Covid-19 yang menandakan minimal sudah vaksin dosis pertama, hasil tes negatif Covid-19 dari tes RT PCR atau pun swab antigen, dan STRP.

Sebelumnya, Widyatmiko mengatakan ruas Gempol-Pasuruan akan merangsang pertumbuhan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Jawa Timur. Menurutnya, ruas Gempol-Pasuruan merupakan bagian sistem jaringan jalan dan transportasi nasional yang sekaligus memiliki peranan penting di jaringan Jalan Tol Trans Jawa.

“Perjalanan dari Pasuruan menuju Pelabuhan Tanjung Perak via jalan tol dapat ditempuh selama kurang lebih 1 jam jika dibandingkan dengan via jalan nontol yaitu selama dya jam atau dapat menghemat waktu sekitar 50 persen," katanya.

Dengan demikian, Widiyatmiko menilai efisiensi waktu tersebut akan dirasakan semua pelaku usaha. Selain itu, Widyatmoko berujar ruas Gempol-Pasuruan akan merangsang perekonomian di Kawasan Mebel Bukir yang berjarak sekitar satu kilometer dari Gerbang Tol (GT) Pasuruan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Andi M. Arief
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper