Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat bahwa jumlah kendaraan pribadi yang masuk Jabodetabek mengalami penurunan hingga 33 persen selama periode PPKM Level 4 (12-20 Juli 2021) dan jelang libur Iduladha (19-25 Juli 2021).
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan dari pantauan lalu lintas kendaraan di 4 ruas jalan tol yaitu, Cikampek Utama, Kalihurip Utama, Cikupa, dan Ciawi, tercatat volume lalu lintas yang ke arah luar Jabodetabek penurunannya mencapai 30 persen (dari sekitar 119.000 kendaraan menjadi sekitar 84.000 kendaraan).
"Sementara yang masuk ke arah Jabodetabek penurunannya mencapai 33 persen [dari sekitar 123.000 kendaraan menjadi sekitar 83.000 kendaraan]," kata Adita dalam siaran pers, Rabu (21/7/2021).
Menurutnya, selama periode tersebut dilaporkan bahwa terjadi penurunan mobilitas masyarakat yang cukup signifikan yaitu antara 30 hingga 86 persen jika dibandingkan mobilitas masyarakat sebelum adanya SE Satgas 14 dan 15.
Penurunan mobilitas tersebut, ujar dia, terjadi di semua moda transportasi baik di darat untuk kendaraan pribadi dan angkutan umum, laut, udara, dan kereta api dengan penurunan tertinggi tercatat dari pergerakan penumpang (penumpang) harian KA Perkotaan (non KRL Jabodetabek) yang mencapai 86 persen (dari sekitar 42.000 penumpang menjadi 5.000 penumpang).
Lebih lanjut mengingat adanya perpanjangan PPKM Level 4 mulai 21 - 25 Juli 2021, Adita menjelaskan bahwa aturan perjalanan bagi masyarakat yang menggunakan transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian masih mengacu kepada aturan turunan dari SE Satgas Penanganan Covid-19 No.15/2021 Tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Iduladha 1442 H Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga
Dia menegaskan, dengan mulai berlakunya PPKM Level 4 per hari ini, Kemenhub masih mengikuti aturan turunan dalam menindaklanjuti SE 15/2021 tersebut. Terlebih Kemenhub juga telah mengeluarkan sejumlah SE di masing-masing moda transportasi.
“Mulai hari ini sampai 25 Juli 2021, aturan dari Kemenhub tentang perjalanan orang dalam negeri masih mengikuti ketentuan dari SE Satgas Penanganan Covid-19 No.15/2021 terkait dengan pembatasan masyarakat selama libur Iduladha yang mulai berlaku pada 17 - 25 Juli 2021,” jelasnya.
Dia menambahkan, secara umum keempat SE tersebut mengatur syarat perjalanan baik antar kota maupun di kawasan aglomerasi. Hanya masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal, serta pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak yang diperbolehkan melakukan mobilitas.