Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) menilai opsi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 25 Juli 2021 mendatang tak terhindarkan lagi kendati pelaku usaha juga terpukul akibat kebijakan itu.
Ketua Umum DPP ALFI Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan mendukung yang disampaikan Presiden Joko Widodo. PPKM merupakan upaya dan solusi bersama untuk menekan penularan Covid-19 serta mempertahankan roda perekonomian nasional.
Dia menghimbau kepada seluruh perusahaan forwarder dan logistik di Indonesia untuk mendukung kebijakan perpanjangan PPKM Level 4 dengan komitmen mematuhi protokol kesehatan (Prokes) dalam setiap aktivitas usahanya.
"Kami sebagai pelaku usaha di sektor logistik, dapat memahami kebijakan yang diambil pemerintah untuk memperpanjang PPKM Level 4 hingga 25 Juli mendatang. Opsi ini tidak bisa kita hindari meskipun bagi kami inipun sangat berat," ujarnya, Rabu (21/7/2021).
Yukki menjelaskan dalam pandangan pelaku usaha, PPKM Level 4 tentu sangat berdampak terhadap ekonomi dan dunia usaha, serta efek domino yang ditimbulkan yaitu penurunan kegiatan ekonomi pasar domestik secara keseluruhan.
ALFI merespon positif adanya usulan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) kepada Pemerintah RI dalam PPKM Level 4 itu. Menurutnya yang disampaikan oleh Kadin tersebut merupakan kondisi nyata dunia usaha saat ini dalam menghadapi Pandemi Covid-19 yang telah berlangsung hampir 18 bulan terakhir ini.
Baca Juga
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan para pelaku ekonomi mendukung penuh kebijakan pemerintah untuk meredam laju pandemi. Arsjad mengatakan ada beberapa masukkan kepada pemerintah, yaitu:
Pertama, mengizinkan perusahaan industri manufaktur sektor kritikal dan esensial serta industri penunjangnya dan industri yang berorientasi ekspor, untuk tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen karyawan operasional dan 25 persen karyawan penunjang operasional, apabila sudah melakukan vaksinasi minimal dua kali untuk seluruh karyawannya. Dalam hal ini, perusahaan harus tetap mengikuti protokol kesehatan secara ketat dan melaporkan kegiatannya secara berkala pada Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Kedua, mengizinkan industri manufaktur sektor non esensial serta industri penunjangnya untuk tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen karyawan operasional dan 10 persen karyawan penunjang operasional serta tetap mengikuti protokol kesehatan secara ketat, dengan catatan karyawan yang masuk pada perusahaan sektor tersebut telah divaksinasi minimal dua kali dan melaporkan kegiatannya secara berkala kepada Kemenperin.
Ketiga, pemerintah dapat mendesain kebijakan fiskal secara konsolidasi untuk meningkatkan daya beli masyarakat, baik melalui program proteksi sosial yang dieksekusi dengan cepat maupun insentif ekonomi untuk dunia usaha yang memadai.
Keempat, pemerintah juga perlu mendorong harmonisasi kebijakan kesehatan, ekonomi, dan sosial secara terpadu dan melakukan komunikasi satu pintu, sehingga menciptakan kepastian dan ketenangan bagi masyarakat.
Kelima, pemerintah perlu mendesain stimulus produktif bagi dunia usaha, selain kesehatan dan bantuan sosial. Hal ini diperlukan karena pengusaha juga memiliki kewajiban untuk mencicil pinjaman, membayar operasional perusahaan dan membayar gaji karyawan.