Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa penggunaan level dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat merupakan respons pemerintah atas tingginya ketidakpastian penularan Covid-19.
Langkah menerapkan level ini pun telah sesuai dengan saran WHO untuk mengantisipasi merebaknya mutasi Covid-19.
"Ini yang diingatkan WHO bahwa Covid-19 akan terus bermutasi," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KITA, Rabu (21/7/2021).
Menurut Sri Mulyani, risiko ini akan menimbulkan tantangan yang dinamis. Dia berharap kebijakan langkah PPKM level 4 setidaknya dapat membantu menyelamatkan nyawa masyarakat yang terancam Covid-19.
Selain itu, Sri Mulyani juga menyoroti angka vaksinasi Indonesia yang relatif rendah.
Meskipun sempat melonjak sampai 2 juta per hari, tetapi dia melihat angka rata-ratanya masih di kisaran 55.623 dosis.
Baca Juga
Oleh karena itu, dia berharap agar vaksinasi bisa stabil sesuai target. Dia mencontohkan, vaksinasi di Inggris cukup tinggi, kendati angka infeksi terus bertambah.
Hasilnya, meski terjangkit Covid-19, tetapi gejala tidak parah sehingga sistem kesehatan di Inggris tidak tertekan.
Adapun, pemerintah resmi mengganti istilah PPKM Darurat menjadi PPKM level 4 di wilayah Jawa Bali. Kebijakan ini berlaku sejak 21 hingga 25 Juli 2021.
Perubahan itu dilihat dari terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 22/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.